Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan Dewan Enggan Proses Ledia Hanifa sebagai Pengganti Fahri Hamzah
Oleh : Irawan
Rabu | 06-04-2016 | 19:13 WIB
Fadlizon.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menetapkan Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah yang telah dipecat.

Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku, sampai Rabu (6/4/2016) petang, belum menerima sepucuk surat pun. "Belum terima belum ada sama sekali," jawab Fadli di gedung DPR Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Saat ditanya, apakah pimpinan dewan akan menolak surat tersebut dan mengabaikan nama yang diusulkan? Fadli mengatakan, tidak ada namanya penolakan. Hanya belum bisa ditindaklanjuti selama masih ada proses hukum. Ini terkait dengan langkah Fahri yang mengajukan gugatan atas keluarkan SK pemecatan dirinya.

"Bukan ditolak. Tidak bisa ditindaklanjuti selama ada kaitannya dengan masalah hukum. Apakah setahun, dua tahun," ujar politikus Gerindra itu.

Ia juga enggan mengomentari sosok Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa yang ditunjuk Presiden PKS Sohibul Iman, menggusur Fahri. "Saya gak bisa tanggapi. Suratnya belum ada," tegasnya.

Fadli menegaskan, tidak semudah itu partai untuk memecat kadernya yang duduk sebagai pimpinan dewan.

"Untuk wakil ketua DPR itu saya rasa sulit untuk diberhentikan begitu saja, kecuali ada alasan-alasan yang cukup. Misalnya pelanggaran terhadap konstitusi, etika atau yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri," katanya.

Apalagi, lanjut Waketum DPP Gerindra itu kembali menegaskan, saat ini Fahri sudah memutuskan dan telah menempuh jalur hukum perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Yakni mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan partai pimpinan Sohibul Iman.
Karena itu, proses yang berjalan di DPR menurutnya status quo dan harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saudara Fahri saya dengar melakukan pembelaan di jalur hukum. Maka tentu kami harus menunggu keputusan dari proses hukum itu berkuatan hukum tetap," pungkasnya.

Editor: Surya