Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya KKP Cabut Surat Penghentian SIKPI-A Khusus di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 06-04-2016 | 08:36 WIB
SIKPI_A.jpg Honda-Batam
Kapal pengangkut ikan berbendera asing dalam waktu dekat mengangkut ikan budidaya di Anambas (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kontroversi surat edaran penghentian Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan Asing (SIKPI-A) yang telah dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berakhir sudah, setelah KKP mencabut kebijakan tersebut.


Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yulius SH, mengatakan, pihaknya telah mendapat kabar bahwa surat edaran Menteri Kelautan Perikanan nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016, tentang penghentian operasional bagi kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing (SIKPI-A), telah dicabut.

"Kita sudah menerima informasi itu, tetapi kapal Hongkong yang akan mengangkut hasil budidaya itu harus menunggu izin dari KKP. Kalau sudah diizinkan mereka akan kembali beroperasi kembali di sini," katanya, Selasa (05/04/2016).

Yulius manambahkan, pihaknya sangat memperjuangkan nasib nelayan dan pembudidaya ikan di Anambas guna meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Syukurlah pemerintah pusat menanggapi persoalan yang kita hadapi. Bila penghentian SIKPI-A itu diberlakukan kita tidak tahu harus bagaimana, karena kebanyakan penduduk kita nelayan dan budidaya ikan," tambahnya.

Salah satu pembudidaya ikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dodo, mengatakan usahanya menyampaikan persoalan tersebut ke pemerintah pusat tidak sia-sia. Pihaknya juga berterima kasih kepada Pemkab Anambas yang juga ikut memperjuangkan nasib nelayan dan pembudidaya ikan.

"Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Anambas serta jajarannya yang pergi mengadu ke pemerintah pusat, untuk menanggapi nasib kami. Begitu juga dengan KKP yang telah menanggapi persoalan yang kami hadapi," ujarnya.

Sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, membenarkan dan juga bergembira terkait pencabutan larangan SIKPI-A tersebut. Namun, pihaknya belum menerima surat keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya KKP yang telah menanggapi kesulitan yang akan dialami Anambas, bila surat itu diberlakukan. Pemerintah pusat sangat membantu untuk memotong tali kemiskinan di Anambas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini KKP memberi surat keputusan pencabutan larangan SIKPI-A, sebagai penguat kabar gembira ini," tandasnya.

Editor: Udin