Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemberhentian Pimpinan Dewan harus Sesuai UU MD3

Fadli Zon Nilai PKS Tak Akan Mudah Lengserkan Fahri Hamzah
Oleh : Irawan
Selasa | 05-04-2016 | 19:40 WIB
Fadlizon.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan tidak mudah memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI per 1 April 2016, meski Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan surat pada pimpinan DPR RI.


Menurutnya, selain belum menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dari partai pimpinan Mohamad Sohibul Iman, DPR masih akan melihat proses hukum yang dilakukan oleh mantan Wasekjen PKS tersebut.

"Saya dengar Fahri melakukan upaya hukum. Kalau ada upaya hukum, maka akan lihat sejauh mana upaya berlangsung. Sesuai dengan ketentuan, kita menunggu proses hukum itu," kata Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/4/2016)
 
Menurut Fadli Zon, pemberhentian seseorang sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI harus sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang ada. Tidak bisa seseorang diberhentikan begitu saja. 

Soal mekanisme penggantian anggota maupun pimpinan menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 17/2015 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Apalagi pimpinan dewan harus ada syarat dan ketentuan khusus.

Fadli menegaskan, seseorang itu tidak bisa diberhentikan dari pimpinan DPR kecuali dia melanggar pelanggaran hukum dan melakukan pelanggaran undang undang dan etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.

Politikus Partai Gerindra ini memastikan, pimpinan DPR akan menghormati proses hukum dan menanti hasilnya sampai inkracht

"Kita tidak bisa mengganti seseorang secara hukum ternyata masih melakukan upaya perlawanan hukum," paparnya.

Selain itu, Fadli meyakini, Fahri berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan hak-haknya di mata hukum. Menurutnya, Fahri sosok yang mempunyai track record yang baik. Sehingga kabar pemecatan oleh DPP PKS mengejutkan banyak pihak. 

"Ini keputusan yang mengagetkan, dipecat karena kesalahan yang agak sumir. Kita tidak mau ikut dalam satu proses internal," katanya.

Editor : Surya