Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Hamzah Resmi Ajukan Gugatan

Akom Sebut Fahri Tetap sebagai Wakil Ketua DPR
Oleh : Irawan
Selasa | 05-04-2016 | 17:40 WIB
ade_Komaruddin.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Ade Komaruddin

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom)menegaskan, Fahri Hamzah masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR hingga ada putusan inkracht, meski telah dipecat oleh PKS dari jabatannya dan partai.

Sebab, Fahri Hamzah telah menggugat keputusan DPP PKS yang memecat dirinya ke Pengadailan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga kasusnya berstatus quo, dan posisi Fahri Hamzah tetap sebagai Wakil Ketua DPR tetap akan aman 

"Jika sesuatu dalam proses hukum kita tidak bisa ambil keputusan apapun sebelum inkracht," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta,   Selasa (5/4/2016). 

Menurut Ade, hingga kini surat pemecatan Fahri dari PKS belum sampai ke Pimpinan DPR. "Sampai hari ini, Fahri adalah wakil ketua DPR. Kami tidak pernah atau belum terima surat apapun," katanya. 

Fahri, kata Ade, sudah menjelaskan niatnya untuk menggugat pemecatannya dari PKS ke meja hijau. Dengan demikian, menurutnya, pemecatan itu tidak bisa dieksekusi.  

"Semua status quo. Ketika proses hukum berjalan, sengketa partai berjalan dan tidak bisa dieksekusi," katanya.  

PKS sendiri menyatakan segera mengirimkan surat pemecatan Fahri Hamzah ke DPR. Dalam waktu 7x24 jam, Fahri sudah bukan lagi kader PKS yang berhak duduk di Senayan.

"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7x24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara," papar Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi dalam jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

Ajukan Gugatan
Sementara itu, secara terpisah Fahri Hamzah telah mendaftarkan gugatan atas pemecatannya sebagai anggota PKS. Gugatan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu ditujukan ke tiga pihak, salah satunya Presiden PKS Sohibul Iman.

"Tadi kami pukul 14.00 WIB telah mendaftarkan gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum ke PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum punya hak (untuk mendaftarkan) karena sudah ditunjuk," kata Mujahid, kuasa hukum Fahri Hamzah kepada wartawan. 

Fahri Hamzah menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum. Yang digugat adalah pihak-pihak yang punya peran dalam menghasilkan keputusan pemecatan ke Fahri.

"Yang kita gugat adalah presiden partai, ketua dan anggota majelis tahkim, serta ketua BPDO," ujarnya.

"Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota itu tidak sah dan batal demi hukum," tambah Mujahid.

Pihak Fahri Hamzah kini menunggu panggilan sidang di PN Jaksel. "Seharusnya dalam dua minggu sudah ada panggilan sidang," katanya.

Sebelumnya, Fahri sudah mengungkapkan niatnya untuk menggugat ke jalur hukum. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses persidangan di partai yang berujung ke pemecatan dirinya.

"Persidangan-persidangan yang ilegal dan fiktif. Karena kami sudah meminta ke Kemenkum HAM apakah mahkamah partai sudah disahkan, ternyata belum," ujar Fahri dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senin (4/4/2016).

Editor: Surya