Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedoman dan Prosedur Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat BP KPBPB Batam
Oleh : Opini
Selasa | 05-04-2016 | 16:29 WIB

Oleh Ampuan Situmeang

UNTUK menghindari hal-hal yang tidak perlu terjadi, ketelitian diperlukan. Sebab, jika suatu keputusan sudah diterbitkan seyogyanya semua pihak mendungkungnya. Namun bila ada pihak yang merasa dirugikan akibat dari keputusan itu maka, yang menjadi rujukannya adalah aturan dan peraturan yang berlaku.

Khusus mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota BP KPBPB Batam yang sudah pernah dijadikan pedoman adalah keputusan Menko Perekonomian selalu Ketua Dewan Nasional (DENAS KPBPB), Nomor: KEP-59/M-EKON/12/2008, tanggal 11 Desember 2008 lampiran IV, yang mengatur adanya syarat uji kelayakan.

Oleh DK PBPB Batam periode 2013 s/d 2018, dengan memedomani Keputusan DENAS KPBPB Batam tersebut di atas, maka ada tahapan yang perlu dilakukan dalam merekrut Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota BP KPBPB Batam, atau Pejabat BP Batam, yaitu sebagaimana diatur dalam lampiran IV tersebut. Maka Ketua DK menerbitkan Peraturan DKPBPB No: 14 tahun 2013 tentang Organisasi Tata Kerja BP Batam, yang pada pasal 14 peraturan itu, mengatur penetapan personel Kepala, Wakil Kepala, Anggota BP Batam harus dilakukan terlebih dahulu uji kelayakan dan kepatutan serta memenuhi syarat kompetensi.

Kalau aturan ini diabaikan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DKPBPB yang baru ditetapkan dengan Kepres 8 tahun 2016, maka keputusan DKPBPB yang diterbitkan dapat menjadi objek gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh pihak yang dirugikan, dan atau yang memiliki kepentingan (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Sehingga jika masih memungkinkan agar semua aturan itu dapat diselaraskan terlebih dahulu barulah menerbitkan keputusan yang tidak mengabaikan hak-hak personal yang digantikan.

Pemberhentian, dalam pasal 7 ayat (3) UU 36/2000 tentang KPBPB, mengatur, masa kerja Kepala dan anggota BP selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Kepala, Wakil Kepala, Anggota BP dapat berhenti atau diberhentikan karena; a. Meninggal dunia b. Berakhir masa jabatannya c. Menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun d. Berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat menjalankan tugasnya e. Dianggap tidak dapat memenuhi kinerja atau melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak manajemen f. Mengundurkan diri; atau g. Menjadi warga Negara asing.

Pemberhentian Kepala, Wakil Kepala, Anggota BP ditetapkan melalui keputusan Ketua DKPBPB. Kalau sekarang tiba-tiba beredar nama-nama dari struktur BP Batam, tanpa melalui aturan yang sudah dibuat tersebut di atas, maka sudah barang tentu dapat potensial menimbulkan masalah, setidaknya di kalangan BP Batam sendiri karena pimpinan saja diperlakukan semena-mena seperti itu.

Maka inilah yang patut menjadi pertimbangan di kalangan Ketua, Wakil Ketua serta Anggota DKPBPB Batam yang ditetapkan berdasarkan Keppres No: 8/2016, yang bila ditelisik juga mengandung permasalahan, karena tidak terpenuhi unsur bersama-sama di kalangan DPRD Provinsi Kepri. Kebetulan saja tidak mempermasalahkan, entah karena apa.

Sehingga untuk meminimalisir kegaduhan di tingkat lokal, sebaiknya dibutuhkan waktu penyesuaian dan penyelarasan dengan berbagai aturan dan peraturan yang diuraikan di atas. Semoga menjadi pertimbangan dari semua pihak yang berkepentingan.

Penulis adalah praktisi dan peneliti hukum, berdomisili di Batam