Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindagkop Anambas Tak Sikapi Kebijakan Pemerintah Pusat
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 04-04-2016 | 18:22 WIB
Gula_Refinasi,minyak_goreng_curah,dan_rokok_tanpa_cukai,masih_beredar_di_Anambas.JPG Honda-Batam
Gula refinasi, minyak goreng curah serta rokok tanpa cukai masih beredar di Anambas (Foto : Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Perindusterian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah(Disperindagkop UKM) kembali molor dan tidak bijak untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Pasalnya, surat edaran dari Pemerintah Pusat tentang peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 yang mulai berlaku per 27 Maret 2016 lalu itu, tak kunjung ditegakkan hingga saat ini.

Disperindagkop Kabupaten Kepulauan Anambas masih lemah dalam pengawasan peredaran gula refinasi, minyak goreng curah serta rokok tanpa cukai. Disperidagkop hanya mengimbau kepada sejumlah pedagang,tetapi tidak dilanjutkan dengan penarikan.

"Kami belinya dari grosir memang begini. Kalau mau ditarik, yang digrosir dululah diutamakan, lalu ke kami ini. Kalau dari kami aja yang ditarik, tentu kami merugi," kata Nuur salah seorang pedagang Tarempa, Senin (04/04/2016).

Nuur mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan surat edaran yang disebarkan oleh Disperindag tersebut. Namun, dirinya berharap kebijakan tersebut dilakukan merata dan mengganti kerugian barang yang akan ditarik.

"Kalau mau ditarik, silahkan. Tetapi harus semua warung yang menjual gula refinasi, minyak curah dan rokok tanpa cukai ditarik, ganti rugi juga," terangnya.

Sementara itu, Kasi Bidang Perdagangan Disperindagkop,Yoel Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada pedagang. Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perdagangan tersebut, batas akhir
peredaran barang itu pada Minggu (27/03/2016) lalu. Setelah itu maka barang akan ditarik dari pasaran.

"Kita kemarin sudah kasi surat kepada pedagang-pedagang agar tidak menjual kedua barang tersebut. Kebijakan untuk menarik barang itu, harus dibicarakan dulu sama atasan," jelasnya.

Baca : Lagi, Disperindagkop Anambas Kirim Surat Edaran kepada Pengusaha

Editor : Udin