Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Usaha yang Tak Patuhi Putusan KPPU Bakal Dipidana
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 02-04-2016 | 08:37 WIB
KPPU_Batam.jpg Honda-Batam

Ketua KPPU Batam Lukman Sungkar (tengah). (Foto : BATAMTODAY.COM/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan Komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dipatuhi para pelaku usaha. Jika tidak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menyeret ke ranah pidana.

Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam, Lukman Sungkar, menjelaskan upaya hukum menyeret pelaku usaha ke rana pidana sesuai amanat pasal 4 ayat (4) UU RI nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pelaku usaha, kata Lukman, akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 216 KUHAP, jo pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 5 Tahun 1999.

"Pelaku usaha yang tidak mau membayar denda, sesuai putusan berkekuatan hukum tetap akan dipidanakan. Komisi akan melaporkan ke penegak hukum," kata Lukman Sungkar, didampingi Humas KPPU Pusat, Kamis (1/4/2016) di Batam.

Adapun pelaku usaha di wilayah Provinsi Kepri yang bakal diseret ke pidana lantaran tidak menjalankan putusan inkracht, PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi dan PT Lintas Benua Farma. Kedua perusahaan itu belum membayar denda sesuai putusan komisi.

Sesuai putusan KPPU nomor 21/KPPU-L/2007, PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi dihukum membayar denda kepada negara sebanyak Rp505.000.000. Perusahaan pemenang lelang pengadaan Pipa PVC 6 inch, 4 inch, dan 2 inch untuk Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Kepri, tahun anggaran 2007, terbukti melanggar pasal 22 UU RI nomor 5 Tahun 1999.

Sementara, PT Lintas Benua Farma, sesuai putusan KPPU nomor 30/KPPU-L/2008, dihukum membayar denda sebesar Rp380.460.285, lantaran terbukti melanggar pasal 22 UU RI nomor 5 Tahun 1999, dalam lelang pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri tahun anggaran 2007.

"Piutang denda tidak akan hapus meski dipidana. Upaya mempidanakan itu untuk menderong para pelaku usaha mematuhi putusan," tegasnya.

Masih kata Lukman, sejak tahun 2000 sampai dengan Februari 2016, total piutang denda pelaku usaha yang melanggar pasal 22 UU RI nomor 5 Tahun 1999, sebanyak Rp281.060.013.593. Dari total piutang itu, yang sudah disetor ke kas negara baru mencapai Rp211.865.443.656, sementara sisanya Rp69.194.596.937 belum tereksekusi.

Dari tahun 2000 sampai Februari 2016, tiga perusahaan lain yang dihukum membayar denda masing-masing PT Faedah, PT Putera Nusa Perkasa dan PT Indodharma Corpora, juga belum membayar lunas. Namun, ketiga perusahaan belum akan dipidana karena berupaya membayar dengan cara mencicil.

"Pembayaran denda langsung disetor pelaku usaha ke kas negara, bukan ke KPPU. Denda yang telah disetor merupakan pendapatan negara bukan pajak," katanya.

Editor: Surya