Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Subtansi Perda Pengelolaan Dana Bergulir Menurut Pansus DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 01-04-2016 | 11:26 WIB
teller-bank-syariah-hitung-uang.jpg Honda-Batam
ilustrasi penyaluran dana bergulir di Bank (foto:ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Bergulir, Iskandarsyah mengatakan, Ranperda pengelolaan Dana Bergulir yang disetujui seluruh Fraksi di DPRD Kepri, merupakan aturan dalam menjamin pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepri.

Perda ini, kata Kader PKS itu, dibutuhkan sebagai jaminan pada Usaha Kecil Menengah untuk mengakses permodalan, dan akan dapat menjamin UMKM dalam memperoleh permodalan dalam mengembangkan usahanya melalui Dana Bergulir dari Pemerintah.

Iskandar juga mengatakan, Perda Dana Bergulir merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Dana UMKM, yang setelah dilakukan pembahasan, hampir 50 persen redaksional dan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2013 itu banyak yang dirubah dalam pembahasan di DPRD Kepri.

Dari 12 pasal Perda Dana Bergulir dikatakan Iskandarsyah, secara umum mengatur pelaksanaan pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah bagi Usaha Menengah Kecil Masyarakat (UMKM) yang membutuhkan modal, mekanisme dan teknis pengelolaan, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir (UPTDB) Kepri di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan serta Aset Daerah (BKKA‎D).

"Intinya, dengan disahkanya Perda Dana Bergulir ini, kami harapkan akan segera mendapat turunan Peraturan Gubernur (Pergub), khususnya dalam pembentukan UPTDB di bawah Badan Kekuangan dan Kekayaan Daerah," ujarnya.

Selain mengalihkan penanganan dan pengelolaan Dana Bergulir UMKM di BKKD tambah Iskandar, pengesahan Perda Dana Bergulir menjadi penyempurna dari Perda sebelumnya. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, pelaksanaan pengelola keuangan daerah harus dibawah BKKAD Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah.

"Atas dasar Perda ini, selanjutnya nanti Peraturan Gubernur akan membentuk satu Unit Teknis dibawah BKKAD Kepri, berupa Unit Teknis Dana Bergulir (UPTDB) dan hendaknya Gubernur Kepri segera dapat merealiasikan pembentukan UPTDB tersebut. Karena pada Perda Dana Bergulir sendiri, hanya mengatur secara umum," jelasnya.

Selain itu, setelah pembentukan UPTDB melalui Pergub, aturan teknis pelaksanaannya, khususnya menyangkut persyaratan peminjaman, kewajiban membayar, penetapan bunga akan dibuat oleh UTPDB dan dapat disinkronkan dengan kinerja Lembaga Penjamin Dana Bergulir (LPDB), sehingga dapat dilaksanakn secara profesional dan tidak memberatkan Masyarakat‎.

Dalam Laporanya, anggota Pansus Dana Bergulir, Asmin Patros juga mengatakan, dengan Disahkannya Perda Dana Bergulir provinsi Kepri ini, diharapkan akan semakin banyak KUMKM yang menerima permodalan dalam mengembangkan usaha kecilnya.

Mengenai sumber dana, selain dari APBD, UPTDB juga memperoleh pinjaman dalam bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan syarat yang ditentukan LPDB. Selain dibarengi dengan pembinaan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, UPTDB juga harus melakukan pengelolaan Dana Bergulir, agar dibayarakan kembali pada waktu yang ditentukan.

"Dari Masing-masing pendapat Fraksi, semua Fraksi menyatakan setuju agar Ranperda penyaluran Dana Bergulir dapat disahkan DPRD menjadi Perda dan dapat diundangkan serta dilaksanakan Pemerintah Daerah," ujar Asmin Patros.

Editor : Udin