Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkeu Minta 23 Bank Pasok Data Kartu Kredit
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-03-2016 | 16:56 WIB
ilustrasi-kartu-kredit.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM - Kementerian Keuangan, yang menghadapi kekurangan pendapatan yang besar tahun ini, hari Rabu (30/3/2016) memerintahkan 23 bank untuk berbagi data transaksi kartu kredit nasabah dengan kantor pajak.

Sebuah keputusan yang dipasang di laman kementerian memerintahkan bank-bank untuk memberikan data tersebut pada 31 Mei. 

Diantara 23 bank itu adalah termasuk yang terbesar di Indonesia, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Central Asia, selain cabang-cabang bank asing seperti HSBC, Citibank dan Standard Chartered.

Penurunan ekspor dan melemahnya konsumsi dan laba-laba perusahaan telah berimbas pada pengumpulan pajak selama bertahun-tahun. Selain itu, dari penduduk yang mencapai 250 juta orang, hanya ada 27 juta pembayar pajak yang terdaftar dari yang seharusnya 120 juta, menurut kantor pajak. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah mungkin tidak mencapai target pendapatan 2016 sebanyak Rp 250 triliun, dan kekurangan tersebut dapat membuat pemerintah memangkas pengeluaran.

Sebuah rencana atas program amnesti pajak dapat menutup sebagian kekurangan, tapi perdebatan politik telah menunda persetujuan parlemen setidaknya sampai bulan depan.

Awal bulan ini, Bambang mengatakan bahwa jika parlemen menolak rancangan undang-undang amnesti, pemerintah akan bergantung pada audit pajak, terutama pajak individu, untuk melihat "apakah pembayaran (pajak) mereka sesuai dengan kekayaan mereka."

Achmad Baiquni, kepala eksekutif Bank Negara Indonesia, mengatakan keputusan mengenai transaksi kartu kredit "dapat membantu mengecek pengeluaran seseorang, apakah sesuai dengan laporan pendapatan mereka."

Ia mengatakan bahwa banknya tidak memiliki masalah dalam menyediakan transaksi tersebut, jika diwajibkan, karena bukan termasuk data-data yang boleh ditolak bank untuk diungkapkan.

Jahja Setiaatmadja, presiden direktur Bank Central Asia, memperingatkan bahwa pengumpulan data dapat membuat nasabah takut menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan bank-bank domestik.

"Mereka mungkin akan mendaftar untuk kartu-kartu kredit dari bank di luar Indonesia, mungkin Singapura. Toh, semua kartu kredit bisa digunakan di mana pun," ujarnya.

Para pembayar pajak di Indonesia membayar pajak pendapatan berdasarkan penilaian mereka sendiri. Kantor pajak sering mengatakan kurangnya data sekunder menghalangi kemampuan untuk mengecek laporan-laporan.

Dalam keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan Rabu, badan-badan pemerintah yang membawahi sektor-sektor yang spesifik, seperti regulator makanan dan obat-obatan dan penyedia jaminan sosial, juga diwajibkan untuk membagi beberapa data kepada kantor pajak.

Laman Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mengatakan ada lebih dari 14 juta pemegang kartu kredit di negara ini dan 350.000 pedagang menerima pembayaran dengan kartu. 

Sumber: VOA
Editor: Dodo