Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir Ilegal di Gunungkijang Digerebek Aparat Gabungan
Oleh : Harjo
Kamis | 31-03-2016 | 08:51 WIB
tambang-pasir-gkj.jpg Honda-Batam
Penggerebekan tambang pasir ilegal di Gunungkijang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bintan, bersama Polisi Militer dan Satpol PP Pemkab Bintan, menertibkan tambang pasir ilegal di Desa Galangbatang Kecamatan Gunungkijang, Bintan pada Selasa (29/3/2016) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Arya Brahmanamengatakan dari penertiban tambang pasir ilegal tersebut diamankan dua orang tersangka diantaranya Salomo Purba (38) warga Tanjungpinang dan  Benri Lodikson Pasaribu (35)  pengawas di lapangan warga Kelurahan Kijang Kota 
Kecamatan Bintan Timur.

"Saat dilakukan razia gabungan, tim menemukan kegiatan penambangan pasir yang sedang beroprasi menggunakan alat berupa dua unit mesin merk Joang Dong.  Selanjutnya pihak kepolisian bersama tim,  mengamankan dan melakukan introgasi terhadap pekerja yang ada di lokasi penambangan pasir. Dari hasil introgasi para pekerja baru diketahui pemilik pertambangan pasir ilegal tersebut," ungkap Arya, Rabu (30/3/2016).

Diketahui, aktivitas penambangan pasir tersebut tidak dilengkapi izin dan dokumen yang lengkap dari pihak yang berwenang. Selanjutnya pekerja dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk penyidikan lanjutan.

Dalam penertiban tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin sedot merk Jiang Dong yang terhubung dengan pompa dan pompa air, 4 buah pipa paralon ukuran 4 inc, sejumlah jerigen dan 4 buah sekop pasir.

"Dua orang tersangka dalam tindak pidana penambangan pasir ilegal sudah di tahan di sel tahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," terangnya.

Editor: Dodo