Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Panwas Bintan Dituntut 1,5 Hingga 2 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 16-08-2011 | 18:16 WIB
Tersangka_Korupsi_Dana_Panwas_Bintan_Ade_Koswanda_Berbaju_batik,_saat_diamanakan_Kejari_Tanjungpinang_Amran.SH.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua tersangka Korupsi Dana Panwas Bintan Ade Koswanda berbaju batik, saat diamankan Kejari Tanjungpinang Amran.SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana hibah Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwasda) Kabupaten Bintan, masing-masing Ade Koswanda selaku bendahara dan Hendrik sebagai sekretaris Panwas Kabupaten Bintan dituntut 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang, Selasa, 16 Agustus 2011.

Selain dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Hendrik juga dikenai hukuman denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan hukuman mengembalikan uang pengganti sebesar Rp300 juta atau kurungan 6 bulan penjara.

Hal yang sama juga dikenakan terhadap terdakwa Ade Koswanda selaku bendahara, yang dituntut 2 tahun kurungan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, plus dikenakan uang pengganti sebesar Rp500 juta, atau diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU Marukum dibantu Bagus SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatanya sebagai sekretaris dan bendahara atas dana hibah dari APBD Provinsi Kepri dan dana hibah dari APBD Kabupaten Bintan, sebagaimana dakwaan primer pertama melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa," ujar Bagus SH yang membacakan tuntutan masing-masing terdakwa secara terpisah.

Atas tuntutan JPU tersebut, masing-masing kuasa hukum terdakwa Agus Setiawan SH dan Hendi Amerta SH menyatakan, keberatan atas tuntutan JPU dan akan membuat pembelaan (Pledoi) pada masing-masing klienya pada sidang yang akan datang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPKP, total kerugian yang ditimbulkan kedua terdakwa sebesar Rp876 juta dari Rp1,6 miliar total dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri pada Pemilukada Bintan tahun 2009 tersebut.