Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bukit Bestari Bekuk Pelaku Curat dan Penganiayaan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 15-03-2016 | 14:44 WIB
ekspose-curat-tpi.jpg Honda-Batam
Ekspose kasus kriminal di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari mengamankan LL alias Nando, pelaku penganiayaan dan Dn yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompil Abdul Mubin mengungkapkan LL ditangkap pada Rabu (9/3/2016) lalu setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Arfandi Irsan di kawasan Batu 7, Selasa (8/3/2016) malam.

Penganiayaan dilakukan dengan cara mencekik korban dengan tangan kiri selanjutnya menusukkan  sebuah pisau, namun ditepis dengan tangan kanan sehingga Arfandi harus mendapatkan 7 jahitan.

"Korban sempat menangkis, tetapi tangan korban terluka, dan mendapat tujuh jahitan di tangannya setelah menghindar dari tikaman pelaku itu," kata Mubin di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/3/2016).

LL dibekuk polisi di Jalan DI Panjaitan Km7 dan dari tangannya diamankan barang bukti sebilah pisau dan celana berlumuran darah. LL dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancama pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan.

Sementara, Dn dibekuk setelah pihaknnya mendapatkan laporan bahwa pria itu mencuri di rumah Kurnia Yusmarita (19) di Jalan Kampung Lama Dompak RT 1 RW 3 Tanjungpinang, Jumat (4/3/2016)dini hari lalu. Korban kehilangan uang sebesar Rp1,15 juta dan dua unit ponsel Samsung J1 dan S5, sebuah ponsel merk Nokia dan satu buah senapan angin.

"Kami mendapatkan informasi melalui seorang warga, bahwa kediamanya mengalami perampokan  dan setelah mendapat laporan kami melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang," papar Mubin.‎

Dn ditangkap di rumahnya, Jalan Sultan Machmud gang Kayu Are RT 3 RW 5 Kelurahan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (11/3/2016) siang. Dn dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama pidana paling lama 7 tahun.

Editor: Dodo