Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Dialer Motor dan Supir Lorry, Tj dan Aw Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-03-2016 | 12:06 WIB
tip.jpg Honda-Batam
ilustrasi penipuan dengan menggunkan telepon (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tipu Dialer Motor dan supir Lori, seorang pria warga keturunan Tj bersama Aw berhasil dibekuk tim Buser Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (12/3/2016).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wahyu Norman ‎mengatakan, terungkapnya penipuan yang dilakukan tersangka Tj, diawali dari laporan Wahyu Saputra, karyawan Dialer Motor PT Malaka Abadi atas penipuan yang dilakukan Tj yang memesan 10 dus Oli melalui Handphone, yang diambil Udin, seorang sopir pick-up yang juga korban penipuan.

"Modus pelaku, adalah dengan berpura-pura membeli dan memesan Oli sebanyak 10 dus ke dialer PT.Malaka Abadi, dengan alasan akan dibayar melalui transper, ke nomor rekening pimpinan PT Malaka Abadi. Kemudian pelaku menyusuh Udin, sopir pick-up untuk menjemput dan mengantarkanya ke sebuah tempat," ujar Norman, Selasa (15/3/2016).

Sayangnya, setelah Oli diantarkan ke tempat yang diperintahkan Tj, ternyata pembelian Oli tersebut tidak kunjug ditransper pelaku ke rekening PT Malaka Abadi. Selain itu, jasa pengangkutan barang yang dilakukan Udin, juga tidak dibayar.

"Saat ongkosnya diminta, pelaku memerintahkan pada sopir Lorry untuk meminta ke PT Malaka Abadi, dan kemudiaan kembali memerintahkan Udin untuk menjemput kulkas," ujar Norman.

Namun, ketika Udin meminta bayaran jasa angkutannya ke PT Malaka Abadi, bukannya dibayar. Malahan Udin dan menejemen PT Malaka Abadi, nyaris berkelahi.

"Karena selain pembayaran Oli belum dibayar, pelaku Tj juga menipu Udin. Sehingga atas penipuaan ini, manajemen PT Malaka Abdadi langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur," ujar Nurnam lagi.

Dengan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Tj selaku penipu dan Aw selaku penadah barang curian, berhasil diciduk Buser Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, di dua tempat berbeda.

"Saat ini, kedua pelaku Tj dan Aw kami tetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan serta penadahan barang,‎ dan atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 378 dan Pasal 480 KUHP," sebutnya.

Dan untuk mempertangung-jawabkan perbuatanya, kedua pelaku saat ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Editor : Udin