Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC dan Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 5 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 15-03-2016 | 10:31 WIB
IMG_20160314_155434.jpg Honda-Batam
BC dan Polres Tanjungpinang berhasil membekuk 5 tersangka Narkoba jaringan Internasional (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjungpinang bersama Kepolisian Sektor (Polsek) KKP dan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 5 tersangka jaringan Internasional Narkotika jenis sabu di Terminal Ferry Pelabuhan Internasional Sri Bintan, Minggu (13/3/2016) pukul 12.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 2.850 gram, anggota BC juga mengamankan 5 pasang sepatu, 5 buah buku paspor, 5 lembar tiket kapal MV Batavia, 2 lembar print out kode booking tiket pesawat serta 8 unit Handphone.

Adapun kelima tersangka yang berhasil dibekuk itu diantaranya Shalihin (57), Sinarwulan (23), Sutiyah (41), Khamariyah (43) dan  Misweh ( 63). Kelima tersangka ini berasal dari Provinsi Jawa Timur.

‎Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Duki Rusnadi saat menggelar pres release Narkoba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (14/3/2016) sore, didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Imigrasi Kota Tanjungpinang I Gunawan ‎KS.

"Awalnya kami mendapat informasi dari pegawai Bea dan cukai yang menangkap seorang laki-laki salah satu penumpang Kapal dari Malaysia yang baru tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Setelah itu kami lakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka kami dapatkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu," ujar Duki mengawali pembicaraan.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka Sinarwulan ujar Duki lagi, dirinya mengakutidak membawa barang haram tersebut sendiri. Tetapi bersama ke-empat temannya dan diketahui ke-empat temannya itu berhasil kabur dari Pelabuhan SBP.

"Tersangka Sinarwulan mengaku bahwa dia membawa sabu-sabu tersebut tidak sendirian, melainkan berlima dengan temannya. Dan dia mangatakan bahwa temannya berhasil keluar dari pelabuhan SBP," ujar Duki

‎Mengetahui hal itu, pihak Bea Cukai langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan Polsek KKP untuk melakukan pengejaran terhadap ke-empat tersangka yang melarikan diri ke Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (13/3/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ketika dilakukan pengejaran, diketahui ke-empat pelaku itu akan terbang menggunakan pesawat lion menuju Surabaya. Sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai dan imigrasi Batam, untuk mengamankan ke-empat pelaku," ungkapnya.

‎Namun saat pihaknya dalam perjalanan menuju Batam untuk melakukan pengejaran, ternyata ke-empat tersangka tersebut telah berhasil diamankan oleh Bea Cukai dan Imigrasi Batam.

"Ke-empat tersangka Shalihin, Sutiyah, Khamariyah dan Misweh berhasil diamankan BC dan Imigrasi Batam. Sehingga tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang untuk diadakan pemeriksaan, terkait penemuan benda yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut," tandasnya. 

Sementara itu, AKBP Kristian P siagian juga menambahkan, kelima tersangka ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan mereka melakukan modus-modus yang klasik.

"Kelima tersangka sudah sangat ahli, dimana barang bukti sabu-sabu tersebut diletakkan di dalam sepatu dan diketahui kelima tersangka ini berasal dari Madura, Jawa Timur," ujarnya.

Kris juga mengatakan, barang haram ini cukup murah harganya di Malaysia ‎dibandingkan di Indonesia. Jika di Indonesia harganya Rp2,7 juta pergramnya maka di Malaysia Rp350 ribu perkilogramnya .

"Dalam menangkap jaringan Internasional ini kita harus lebih jeli, karena modus yang mereka lakukan dengan meletakkannya di dalam sepatu dan setelah itu mereka langsung mensol sepatu tersebut," tambahnya

‎Akibat perbuatan kelima tersangka ini, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Editor : Udin