Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Bekuk Spesialis Pencuri Barang Jama'ah Sholat
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 15-03-2016 | 10:03 WIB
IMG_20160314_170619_(1).jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat ekspose hasil tangkapan anggotanya. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil membekuk enam orang tersangka  tindak kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara itu, Tim Buser Polsek Tanjungpinang Timur juga berhasil membekuk pelaku penipuan pada sabuh toko oli PT Malaka Abadi dan penadahnya di KM 9 Tanjupinang, Sabtu(12/3/2016).

Keenam tersangka kejahatan curat yang sangat meresahkan masyarakat Tanjungpinang itu adalah ARS (21), AK (20),  PSH (19), Za (34), KY (33) dan An (35). Sedangkan tersangka penipuan itu TJ (30) dan Aw (35) sebagai penadahnya juga ditangkap. 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengatakan, untuk pengusutan kasus curat ini terjadi karena kegigihan anggotanya di dalam  melakukan penyelidikan di lapangan dari laporan yang diterima dari korban. 

"Penangkapan ini merupakan kerja keras dari seluruh anggota Satreskrim yang pada saat itu pihaknya tidak mau diam begitu saja, ketika mendapatkan laporan dari seluruh korban," ujar Kristian di Mapolres Tanjungpinang, Senin(14/3/2016) sore. 

Sementara itu, AKP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang menjelaskan, pengungkapan kasus  curat itu dilakukan dengan  modus pencurian di beberapa masjid di Kota Tanjungpinang.

"Tersangka ini masuk ke dalam masjid,setelah itu mengambil barang  korban yang ditaruh di belakang shaf pada saat korbannya sedang  sholat,'' ungkapnya. 

Andri memaparkan, hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap pengakuan kenam tersangka. Curat ini sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir ini.

''Dari pengakuan tersangka, mereka mengatakan sudah tujuh kali di TKP yang berbeda, tetapi semua TKP-nya masjid yang ada di Kota Tanjungpinang,'' papar Andri.

Dari hasil penangkapan keenam pelaku itu, didapat barang bukti hasil pencurian berupa 10 ponsel dari berbagai merek, satu buah leptop, tiga buah kitab suci al Qur'an, jaket, tas sandang dan sajam. 

Di tempat yang sama, AKP Wahyu Norman, Kapolsek Tanjungpinang Timur mengatakan, penangkapan tersangka penipuan itu, karena adanya laporan dari seorang yang bernama Wahyu Sahputra (24) salah satu Karyawan  PT Malak Abadi.

"Tersangka ini ketangkap saat tersangka TJ mengelabui supir yang mebawa oli pesanan. Modusnya, tersangka membeli oli sebanyak 10 dus yang dipesan dari dialer, setelah oli diantar supir ke tempat yang ditunjukkan selanjutnya supir itu disuruh lagi menjemput kulkas ke toko lain, namun si supir sadar saat hendak mengambil kulkas ternyata pesanan itu tidak ada," ujarnya.

Dia juga menjelaskan ketika setelah mengambil kulkas supir kembali ke dealer oli dan marah-marah karena upahnya tidak dibayar, hingga kedua pihak sadar kalau mereka sama-sama tertipu 

Berdasarkan laporan dari Wahyu Sahputra kejadian penipuan  ini saat karyawanya PT. Malaka Abadi tersebut menerima telpon dari Tj, seorang pria yang tidak dia kenal mengaku dari perusahaan besar yang berada di Tanjungpinang memesan oli sebanyak 10 dus di PT tersebut dengan menggunakan bahasa mandarin. 

Sehingga karyawanya  saat itu menjadi percaya. Selanjutnya, pelaku tersebut mengatakan bahwa pembayaran pesanan oli itu nanti akan dikirim memalalui nomor rekening milik Pieter selaku Pemilik PT Malaka Abadi. Dimana diketahui tersangka TJ langsung mengambil oli itu dengan menyuruh Udin. Setelah itu udin pergi begitu saja dan ketika di cek TJ belum menstranfer pembayarannya

Akibat perbuatan tersangka TJ itu, PT Malaka Abadi dirugikan sebanyak 10 dus oli dengan nilai kerugian kurang lebih senilai  Rp8 juta.

Para tersangka ini di jerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Editor: Dardani