Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mr Koh Akui Penjualan Besi Scrap Pernah Dicairkan ke Rekening Ivone
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 14-03-2016 | 19:46 WIB
IMG_20160120_144935.jpg Honda-Batam
Ivone saat menyimak kesaksian di persidangan PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang, terpidana penggelapan Rp36 miliar lebih hasil penjualan besi scrap milik PT EMR bersaksi untuk terdakwa Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/3/2016) sore.

Koh Hock Liang atau kerap disebut Mr Koh, menerangkan terdakwa Ivone salah satu karyawan di PT EMR Tanjunguncang. Terdakwa menjabat sebagai Senior Administrasi, bukan sebagai General Manager (GM) seperti yang disebut korban, Teng Leng Chuan atau Mr Teng, selaku Komisaris PT EMR.

Semua tindakan karyawan di PT EMR, termasuk terdakwa Ivone, kata Mr Koh, yang kala itu menjabat sebagai Direktur, atas persetujuannya. Tetapi, untuk urusan pembelian dan penjualan besi scrap ditangani sendiri olek saksi.

"Pembelian dan penjualan tanggungjawab saya. Termasuk tindakan terdakwa Ivone atas persetujuan saya," kata dia.

Ivone, diseret ke persidangan dengan dakwaan terlibat menggelapkan Rp36 miliar penjualan besi scrap milik PT EMR. Hasil penjualan yang dibukukan lebih kecil dari pembelian yang dibukukan perusahaan pembeli dalam hal ini PT KSD.

Tak hanya itu, pencairan dana hasil penjualan tidak dimasukkan ke rekening perusahaan. Bahkan, ada sebagaian yang dicairkan ke rekening terdakwa Ivone dan rekening Mr Koh.

"Pencairan lebih dulu ke rekening saya, baru ke rekening perusahaan. Sebagain ada yang langsung digunakan membeli besi, dan ada yang dicairkan ke rekening Ivone," kata Mr Koh.

Uang penjualan yang dicairkan ke rekening Ivone, jelas Mr Koh, dilakukan saat dia tidak berada di Batam. Sementara, dana penjualan itu harus dicairkan sebelum uang di rekening PT KSD habis.

"Ada yang pernah dicairkan ke rekening Ivone, karena saya tidak di Batam," ujarnya.

Terpisah, DR Sudarwan, dosen sekaligus konsultan bidang akuntan, yang dihadirkan di persidangan menerangkan, hasil penjualan semua barang atau aset milik perusahaan harus dicairkan ke rekening perusahaan. Pencairan ke rekening pribadi, menurut ahli tidak dibenarkan secara prinsip dalam suatu perusahaan.

"Hasil penjualan barang perusahaan harus masuk ke rekening perusahaan," ujar Ahli.

Soal audit investigasi pembukuan PT KSD yang dilampirkan dalam BAP, menurut Sudarwan belum cukup untuk dijadikan bukti. Sebab, dalam audit tersebut konfirmasi terjadap para pihak tidak dilakukan auditor.

"Harusnya diaudit penjual dan pembeli. Kalau hanya pembeli, saya rasa belum cukup. Itu pun harus dilakukan konfirmasi langsung terhadap orangnya," papar Sudarwan.

Usai mendengar keterangan saksi dan ahli, Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik, menunda sidang. Berikutnya, Majelis mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad menghadirkan terdakwa Ivone.

Sebelumnya, Kasidi alias Ahok, Direktur PT KSD dan PT BMS dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia bersaksi untuk perkara penggelapan sebanyak Rp36 miliar lebih yang dilakukan terdakwa Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, Senin (29/2/2016) siang.

Diterangkan Ahok, tahun 2011-2014  PT EMR menjual besi scrap ke PT KSD dan BMS. Untuk setiap pembelian, PT KSD melakukan pembayaran dengan sistem cek kontan.

Dokumen pembayaran itu, kata Ahok didokumentasikan dengan rapi di PT KSD. Termasuk nilai setiap transaksi dan banyaknya besi scrap yang dibeli.

"Kerjasama PT BMS dan KSD dengan PT EMR tidak secara insidentil saja, kalau tertulis tidak ada," kata Ahok.

Kasus penggelapan sebanyak Rp36 miliar itu mulai terungkap setelah Komisaris PT EMR Teng Leng Chuang mulai curiga dengan laporan keuangan yang diserahkan Koh Hock Liang selaku direktur. Ia pun mulai mencari bukti dan meminta bantuan Ahok selaku pihak pembeli.

"Teng datang jumpai saya, minta bantu untuk melihat hasil penjualan PT EMR ke PT KSD. Awalnya saya tolak, tapi karena Teng mengeluh selalu mendapat laporan rugi, saya kasih lihat saja pembukuan PT KSD untuk dikroscek dengan pembukuan PT EMR," jelas Ahok.

Setelah dikroscek, Ahok menambahkan, Teng Leng Chuang menyampaikan terjadi selisih. Nilai yang dibayar PT KSD dengan yang dilaporkan dalam pembukuan PT EMR tidak sesuai.

"Nilai yang bayar PT KSD lebih besar dengan yang dibukukan PT EMR. Misalnya, saya bayar untuk pembelian 1.000 ton, tetapi yang dibukukan di PT EMR hanya 800 ton," kata Ahok.

Tak hanya itu, Ahok juga membenarkan laporan keuangan PT KSD diaudit akuntan publik atas permintaan Polisi. Pasalnya, selisih Rp36 miliar hasil penjualan itu dilaporkan Teng Leng Chuang ke Polisi dengan tuduhan penggelapan atau penipuan.

"Saya juga diminta polisi untuk mengecek ke pihak bank soal pencairan cek dari PT KSD. Ternyata yang mencairkan Ivone dan Koh Hock Liang. Ada juga sekitar Rp10 miliar yang dicairkan langsung ke rekening Ivone," jelas Ahok.

Editor: Dardani