Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Lho Perbandingan Fasilitas Perpajakan pada FTZ dan KEK
Oleh : Roni Ginting
Senin | 14-03-2016 | 12:19 WIB
Kawasan-industri-Batamindo-Batam.jpg Honda-Batam
Sebuah kawasan industri di Pulau Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau sering disebut kawasan FTZ memiliki perbedaan dalam fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan dibentuk di Batam.

Pertama, untuk fasilitas PPh Badan yakni Investment Allowence, amortisasi dipercepat, pajak deviden, kompensasi kerugian yang lebih lama dan tax holiday hanya akan diberikan kepada industri di kawasan KEK, sedangkan industri kawasan FTZ tidak ada lagi.

Kedua, baik di kawasan FTZ maupun kawasan KEK akan mendapatkan fasilitas penegasan PPh pasal 22 impor. Baca juga: Presiden Inginkan BP Kawasan Batam Dipimpin Kalangan Profesional

Ketiga, fasilitas PPN dan PPnBM yakni PPN Impor tidak dipungut, PPN tidak dipungut atas pembelian dalam negeri, pembebasan PPNS dan/atau PPnBM, penyerahan tidak dipungut kepada penerima fasilitas lainnya akan sama-sama diberikan kepada industri di kawasan FTZ dan KEK. Hanya saja pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri hanya berlaku di kawasan KEK.

Sedangkan yang keempat Fasilitas Bea Masuk dan Cukai yakni penangguhan Bea Masuk hanya berlaku di kawasan KEK, tidak berlalu di kawasan FTZ. Sedangkan Pembebasan Bea Masuk, Pembebasan Cukai dan Keringan Bea Masuk berlaku di kawasan FTZ dan KEK.

Ketua Dewan Kawasan Nasional yang juga Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, industri di kawasan permukiman atau di kawasan FTZ yang akan pindah ke wilayah KEK, akan mendapatkan fasilitas perpajakan yang lebih. 

"Jika industri yang mau pindah ke kawasan KEK akan mendapatkan Investment Allowance dan Tax Holiday. Banyak keringanan fasilitas pajak lainnya," tutup Darmin.

Editor: Dodo