Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolresta Barelang Cakap, Kalau Tak Punya Data Gelper Jangan Bicara!
Oleh : Hadli
Sabtu | 12-03-2016 | 19:22 WIB
kapolresta-helmy-baru.jpg Honda-Batam
Kapolreta Barelang Batam, Kombes Helmy Santika. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Helmy Santika menolak bisnis Gelanggang Permainan, Gelper, berbau judi di Batam, disebut marak. Orang nomor satu di Polresta Barelang itu meminta agar semua itu didasarkan data dan fakta.


"Marak dari mana. Marak itu seperti saya sampaikan tadi (saat konfirmasi marak curas dan curat, red) dari 2 menjadi 5, 4 menjadi 10, 10 menjadi 20. Tapi, kalau 10 menjadi 2, apa itu juga disebut masih marak. Kamu punya data, apa tidak," ujarnya saat menjawab BATAMTODAY.COM di Markas Polda Kepri, Kamis (10/3/2016).

Kemudian, mantan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya itu meminta kepada wartawan tidak lagi menyebut kata marak, bila tidak memiliki atau mengantongi data. "Kalau tidak ada data jangan bilang marak. Kita berbicara fakta," tegasnya. 

Ditambahkannya, semenjak dirinya memegang tongkat komando Kapolresta Barelang titik Gelper sudah berkurang. Karena pihaknya menindak usaha Gelper yang tidak mengantongi izin, seperti lokasi Gelper di rumah liar (Ruli) Kampung Aceh yang digerebek dalam operasi gabungan berantas narkoba dan salah Hotel 'H' di kawasan Nagoya Batam beberapa waktu lalu. 

Jika dilihat dari dua lokasi gelper tersebut, kedua lokasi itu memang area perjudian, namun tergolong kecil. Mesin yang dimainkan di lokasi Kampung Aceh merupakan mesin-mesin yang sudah usang. Bahkan banyak yang telah rusak. Sementara yang di Hotel 'H' itu hanya satu mesin saja, jenis ikan atau fish. 

Namun Helmy mengatakan, pihaknya siap untuk bertukar pikiran dan menerima masukan dari semua kalangan untuk menjaga situasi Kamtibnas di Batam. "Saya siap mendapat masukan," tambahnya.  

Sementara itu, polisi berdalih mereka terbentur dengan "surat sakti" alias izin Gelper yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, Gustian Riau. 

Gelper yang telah mengantongi izin, seolah tidak bisa tersentuh oleh hukum. Padahal jika insitusi ini serius memberantas perjudian di Batam, tentunya tidak hanya pasal 303 yang terungkap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Perpajakan dan pelangaran Perda juga akan terungkap. Asal punya niat.

"Kalau tentang Gelper tanyakan kepada Pemko Batam, sudah berapa izin yang diterbikan BPM," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi, Adi Karya Tobing menanggapi BATAMTODAY.COM. 

Editor: Dardani