Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Sekuriti Tersangka Pembunuh Putri

Sutan Merasa Status Sekuriti Dipermainkan
Oleh : ali/ sn
Senin | 15-08-2011 | 21:56 WIB
suttttan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sutan J Siregar, pengacara Nurdin dan Suprianto.

BATAM, batamtoday - Sutan Siregar, kuasa hukum dua sekuriti --Nurdin Harahap dan Suprianto, merasa bahwa polisi mempermainkan status kliennya itu.

Tidak ada kejelasan mengenai status tersangka tujuh sekuriti dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Pasalnya, kata Sutan, meski para sekuriti tidak terlibat dalam pembunuhan Putri, namun Polda Kepri masih menempatkan para sekuriti sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, polisi tidak dapat membuktikan klien kami terlibat, demikian juga dengan sekuriti lainnya. Tetapi, kenapa status klien kami masih juga sebagai tersangka," kata Sutan kepada batamtoday, Senin 15 Agustus 2011.

Sutan meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Kepri, agar memperjelas status sekuriti sebelum mengajukan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. "Sebelum berkas sampai di JPU, status klien saya harus
dicabut," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, apa yang diupayakan oleh pengacara sekurti saat ini merupakan tindakan yang lumrah, karena menjadi tugas dan kewajiban
serta haknya. Demikian juga yang dilakukan polisi saat ini, khususnya penyidik.

"Kita semua tentu mengharapkan agar kasus tersebut (sekuriti --red) dapat tuntas dengan tidak mengesampingkan ketentuan dan aturan yang berlaku," ucap Hartono.