Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Undangan Komisi I DPRD Kota Batam Sia-Sia

Kapolresta dan Kajari Mangkir, RDP Gelper pun Gagal
Oleh : ali/ sn
Senin | 15-08-2011 | 20:26 WIB
gelper_ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: Dua anggota polisi memeriksa Gelper.

BATAM, batamtoday - Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembahasan izin Gelanggang Permainan (Gelper) yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam, gagal digelar.

Agenda RDP yang dijadwalkan berlangsung Senin 15 Agustus 2011 pukul 15.00 WIB itu gagal karena beberapa instansi yang diundang tidak hadir. Sampai pukul 17.00 WIB, tidak ada tanda-tanda para
undangan RDP itu hadir.  

Undangan RDP berbunyi: "Komisi I Bidang Hukum DPRD Kota Batam mengundang Saudara untuk dapat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai Perizinan Permainan Ketangkasan yang telah disalahgunakan dan dijadikan sebagai sarana perjudian terselubung dan hal-hal yang dianggap perlu".

Dengan catatan, kehadiran tidak dapat diwaakilkan, dan kehadiran tepat waktu, serta membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Basri Harun, Seketaris Ruslan M Ali Wasyim, dan diketahui Wakil DPRD Kota Batam Ruslan.

Kepala instansi yang tidak hadir adalah Kapolresta Barelang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta Kakansatpol Batam dan Kabag Hukum Kota Batam. Sedangkan instansi yang hadir hanya dari Disparbud Kota Batam dan Kasat Intelkam Polresta Barelang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Karyo mengatakan, bila RDP berikutnya Dinas dan Instansi terkait tidak juga hadir, maka akan dilakukan pemangilan bertahap. "Akan kita panggil dengan melayangkan surat pertama hingga ketiga. Bila tidak mengindahkan panggilan, maka akan kita lakukan panggilan secara paksa agar dapat duduk bersama membahas masalah ini," ujarnya, sembari menyebutkan agenda RDP akan dilanjutkan dalam minggu ini juga.

Kepala Disparbud Yusfa Hendri mengatakan, bahwa dalam soal perizinan sudah jelas. Bila terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang telah tertuang, akan ditindak dengan tegas. "Aturan dalam perizinan sudah jelas, bila terbukti melanggar ketentuan maka izin akan dicabut, termasuk Gelper
yang telah disalah-gunakan," ujar Yusfa.