Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Policy Brief Optimalisasi Pembangunan Kawasan PBPB Batam
Oleh : Irawan
Senin | 21-11-2016 | 08:12 WIB
Danang-Girindrawardana6.jpg Honda-Batam

Ketua Ombudsman RI Periode 2011-2016 Danang Girindrawardana saat menjadi panelis bersama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI Sri Adiningsih dalam Focus Grup Discussion Masa Depan FTZ Batam di Hotel Montigo, Batam beberapa waktu lalu

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Ombudsman RI periode 2011-2016 Danang Girindrawardana menyampaikan policy brief optimalisasi pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.
 

Dalam policy brief setebal 19 halaman, yang berhasil didapatkan BATAMTODAY.COM, itu, Ombudsman RI memberikan saran redesign dan reegineering untuk optimalisasi pembangunan kawasan strategik nasional sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia: dalam perspektif solutif polemik Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Terkait solusi redesign dalam memperbaiki hubungan kelembangan sinergis Pemko Batam dan BP Batam, Ombudsman memberikan tiga saran.

Pertama, pemerintah pusat harus melaksanakan amanat UU 23 tahun 2014 pasal 360 ayat 4, untuk menyusun kewenangan pemerintah daerah dalam kawasan khusus yang perlu diatur dengan peraturan pemerintah, sehingga terdapat pembagian kewenangan yang sinergis antara Pemko Batam dengan BP Batam.

Lalu, kewenangan Pemerintah Kota Batam melingkupi pelayanan publik dasar, yang dikenal dengan HEWS (Health Education Wealth Security).

Kemudian kewenangan BP Batam melingkupi pelayanan publik non dasar, yaitu sektor investasi, infrastruktur kawasan, industri dan perdagangan.

Saran ketiga, yakni pemerintah pusat mengganti Perpres no. 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), khususnya terhadap pasal 13 Perpres no. 97 tahun 2014 agar lebih sesuai dengan saran pertama, sehingga terdapat pembagian kewenangan yang tegas dalam penyelenggaraan PTSP antara Pemko Batam dengan BP Batam.

Selanjutnya, dalam saran ketiga Ombudsman RI meminta pemerintah pusat memperbaiki peraturan perundangan (bisa berupa Keppres atau Perpres) untuk meningkatkan (optimalisasi) Kinerja Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.

Namun menyangkut saran ketiga ini, Ombudsman RI memberikan dua catatan khusus.

Pertama, bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2013 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam dalam susunan Dewan Kawasan terdapat rangkap jabatan yang cukup parah sehingga perlu diperbaiki, agar lebih fokus dan optimalisasi kinerja. Komposisi Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur (Ketua), Walikota Batam (Wakil Ketua) dan Eselon 2 di daerah.

Catatan kedua adalah Peraturan Presiden nomor 30 tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu disempurnakan agar fokus dan optimalisasi kinerja lebih baik.

Sementara menyangkut solusi reengineering dalam meningkatkan kinerja BP Batam, disampaikan poin-poin strategik, sebagai berikut: pertama, menyempurnakan manajemen administrasi kebijakan dan pelayanan publik.

Kedua, komunikasi dan koordinasi lebih intensif dengan pemerintah pusat, kalangan investor luar negeri dan dalam negeri. ketiga, optimalisasi tata ruang pemanfaatan alokasi lahan sesuai ketentuan (implementasi Perpres 87 Tahun 2011).

Keempat, diberlakukan sistem beauty contest terhadap calon pemegang UWTO untuk menghindarkan spekulan (calo/makelar). Kelima, diberlakukan grace periods terhadap HPL demi menghindarkan lahan tidur.

Keenam, optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik yang terkoneksi dengan BKPM (pusat) sesuai instruksi Presiden. Dan terakhir, optimalisasi layanan publik bandara dan pelabuhan.

Seperti diketahui, Ombudsman RI berperan dalam pengawasan pelayanan publik terhadap Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pemko Batam dan BP Batam. Ombudsman memiliki Tim SDM dan Kantor Perwakilan Provinsi Kepri di Batam.

Ombudsman juga mengeluarkan rekomendasi perbaikan tata kelola kawasan hutan dan non hutan di Kepri kepada Menteri Kehutanan, Gubernur Kepri, Menteri Agraria, Walikota Batam dan Kepala BP Batam.

Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi perbaikan pelayanan publik terhadap BP Batam tentang pengelolaan kawasan Tanjunguma.

Ombudsman melakukan observasi implementasi UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemko Batam, Pemko Pangkal Pinang dan Pemprov Kepri.

Ombudsman juga telah menandatangani MoU kerjasama peningkatan pelayanan publik antara Ombudsman RI dengan Pemko Batam dan BP Batam

Editor: Surya