Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tugaskan Dewan Kawasan Jadikan Batam Lebih Menarik dan Atraktif bagi Investor
Oleh : Irawan
Jum'at | 11-03-2016 | 08:11 WIB
Darmin_Nasution.jpg Honda-Batam
Menteri Perekonomian Darmin Nasution

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menugaskan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam untuk memperbaiki pengelolaan kawasan free trade zone (FTZ) di Batam. Tujuannya, agar ke depan Batam lebih atraktif dan menarik bagi investor asing dan domestik.


Pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016. Dewan Kawasan memiliki kewenangan untuk membenahi dan mengatur Batam lebih menarik bagi investor.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Dewan Kawasan yang bertugas untuk menyelesaikan dualisme kebijakan yang terjadi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pemerintah kota Batam.

Menurut Darmin, pembentukan Dewan Kawasan ini telah sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, anggota Dewan Kawasan telah siap untuk bertugas sejak Senin, 14 Maret mendatang.

"Keppresnya sebenarnya untuk pembentukan Dewan Kawasan itu sudah selesai," kata Darmin usai melakukan Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan, Dewan Kawasan diketuai oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan terdiri dari 12 anggota antara lain Mendagri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, Menkumham, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perdagangan dan lain-lain.

"Dewan kawasan yang akan membenahi, mengatur, dan juga membuat Batam lebih menarik bagi investor. Hal-hal secara prinsip yang selama ini menjadi keluhan investor akan dilakukan pembenahan," kata Pramono.

Pembentukan Dewan Kawasan diharapkan mampu membenahi permasalahan yang ada di Batam. Selain itu, Dewan Kawasan juga akan membenahi BP Batam sampai selesai.

"Intinya adalah untuk melakukan pembenahan di Batam. Nah, Dewan Kawasan ini akan membentuk badan pengusahaan supaya di lapangan mereka bisa secara operasional melakukan pembenahan itu, dan tentunya Dewan Kawasan akan melakukan audit terhadap BP Batam yang selama ini ada. Karena ini mau dilakukan pembenahan supaya ini sampai pada proses transisi peralihan itu tidak mengambil kebijakan apapun yang akan merugikan siapapun," katanya.

Menteri Sekretaris Kabinet menambahkan, dalam teknis pelaksanaan free trade zone (FTZ) Batam ada beberapa bagian yang akan diatur lebih lanjut.

Namun, Pramono memastikan, terhadap dunia usaha di wilayah free trade zone yang selama ini sudah berjalan, tak akan diubah.

"Bagi dunia usaha yang ada di free trade zone yang selama ini mereka mendapatkan privilege, maka tetap mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan demikian intinya adalah dari pembenahan ini akan membuat iklim investasi di Batam lebih menarik. Tetapi di dalam kawasan itu ada bagian free trade zone (FTZ) yang diatur lebih lanjut. Secara teknis akan dilakukan badan pengusahaan," papar Pramono.

Editor: Surya