Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menang Praperadilan, Polsek Batam Kota Lanjutkan Perkara Faris Prayogo
Oleh : Gokli
Senin | 07-03-2016 | 13:12 WIB
vonis-praperadilan-faris.jpg Honda-Batam
Hakim Vera Simanjuntak membacakan putusan praperadilan yang diajukan Anggono Wardahani melawan Polsek Batam Kota atas penangkapan dan penahanan terhadap Faris Prayogo. (Foto: Gokli)

BATAMTODAT.COM, Batam - Permohonan praperadilan yang diajukan Anggono Wardahani melawan Polsek Batam Kota atas penangkapan dan penahanan terhadap Faris Prayogo di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak, Senin (7/3/2016) pagi.

Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohon praperadilan, Vera Simanjuntak, menyatakan dalil-dalil pemohon praperadilan yang diberi kuasa kepada advokat Bernat Uli Nababan tidak dapat diterima serta menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Faris Prayogo sudah sesuai KUHAP.

"Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Faris Prayogo, sah," ujar Hakim Vera, membacakan amar putusannya.

Terpisah, kuasa pemohon Bernat Uli Nababan, menyampaikan pihaknya sangat menghormati putusan Hakim. Namun, sambungnya, soal prosedur yang dilakukan penyidik menangkap dan menahan kliennya akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Pada intinya kami dapat menerima putusan. Tetapi, saya juga akan diskisi dengan keluarga pemohon praperadilan," kata Bernat.

Kendati permohonan praperadilan ditolak, kata Bernat, laporan pengeroyokan terhadap kliennya akan ditindaklanjuti. Ia juga berharap agar polisi secepatnya memproses para terlapor.

"Yang akan kita laporkan ke Mabes Polri itu soal surat perintah tugas, penangkapan, penahanan, dan penyidikan dikeluarkan dalam waktu yang bersamaan. Padahal, dalam Peraturan Kapolri Polri ada tahapan-tahapan mengeluarkan surat perintah itu," jelasnya.

Editor: Dodo