Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Korupsi karena Sadar
Oleh : Opini
Senin | 07-03-2016 | 11:47 WIB

Oleh: Pedro Permana*

SALAH satu tantangan terpenting yang dihadapi Indonesia untuk menjadi negara maju yang makmur dan adil adalah menanggulangi korupsi yang sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Hingga kini, tiada negara dengan korupsi yang meluas dan mendalam berhasil menjadi negara yang makmur, adil, dan demokratis sejati. Bahkan, Negara China dan India yang selama dua atau tiga dasawarsa bertumbuh dengan amat pesat juga digerogoti korupsi yang luas, yang menggerogoti kohesi sosial.

Tidak ada jawaban yang tunggal dan sederhana untuk menjawab mengapa korupsi timbul dan berkembang demikian masif di suatu negara. Ada yang mengatakan bahwa korupsi ibarat penyakit kanker “ganas” yang sifatnya tidak hanya kronis tetapi juga akut. Korupsi menggerogoti perekonomian sebuah negara secara perlahan, namun pasti. Penyakit ini menempel pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit untuk diberantas.

Sesunguhnya korupsi bisa menimpa semua orang tanpa terkecuali tergantung tingkat kesadaran dan iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa. seseorang melakukan korupsi dipengaruhi banyak hal termasuk pola hidup dan sikap tanggung jawab terhadap amanah yang dipegangnya dan kebutuhan hidup yang sangat mewah sehinga memperlukan banyak uang.

Banyak yang tidak menyadari bahaya korupsi bagi kelangsungan masa depan bangsa dan negara, karena generasi muda di sekolah-sekolah jarang mengingat dan mengetahui sejarah bangsanya sendiri dan mereka seakan-akan tidak peduli dengan NKRI yang telah diperjuangkan oleh nenek moyangnya dulu dan anak muda sekarang lebih mementingkan kepentingan-kepentingan yang salah daripada mementingkan kemanakah NKRI akan dibawa nantinya.

Penting untuk menghubungkan strategi atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan dimana mereka bekerja atau beroperasi. Tidak ada jawaban, konsep, atau program tunggal untuk setiap negara atau organisasi. Ada begitu banyak strategi, cara, atau upaya yang kesemuanya perlu disesuaikan dengan konteks, masyarakat, maupun organisasi yang dituju.

Setiap negara, masyarakat, maupun organisasi perlu mencari cara mereka sendiri untuk menemukan solusinya. Upaya yang paling tepat memberantas korupsi adalah dengan memberikan pidana atau menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Jika memang demikian, bidang hukum khususnya hukum pidana akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas korupsi.

Saat ini langkah pemberantasan korupsi di Indonesia terutama ditangani oleh KPK, yang bekerja sangat keras dengan penuh dedikasi meskipun sering dihalangi oleh banyak kepentingan bercokol (vested interests) yang merasa terancam oleh sepak terjang KPK. Ketekunan dan dedikasi para anggota KPK untuk memberantas korupsi harus diapresiasi. Meskipun demikian, untuk menanggulangi korupsi yang meluas, diperlukan pendekatan yang lebih sistematik dan tuntas. Ada beberapa tindakan yang perlu dan dapat diambil oleh Pemerintah Indonesia, diantaranya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk upaya pemberantasan korupsi.

Pemerintah pusat perlu memegang peran kunci dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah yang perlu ditempuh dalam kaitan ini, yakni memperkuat akuntabilitas para pelindung akuntabilitas, menyederhanakan peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah yang ruwet dan sering bertentangan satu sama lain, terutama yang membuka peluang untuk kegiatan pemburuan rente, mengurangi kebijakan pembebasan dari hukuman atau impunitas serta meningkatkan transparansi karena akuntabilitas tidak bisa dijamin tanpa transparansi.

Budaya birokrasi yang sering tertutup menciptakan tirai yang menyelubungi kegiatan korupsi. Tirai ini perlu dibuka seluas-luasnya di negara demokrasi ini untuk mengurangi korupsi. Suatu undang-undang yang menjamin transparansi merupakan prasyarat penting dalam upaya mengurangi korupsi. Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara.

Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.

Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.

Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat.

Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Seharusnya korupsi dihukum mati sehinga para koruptor yang lain berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.

*) Penulis adalah pemerhati masalah sosial