Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarkan 12 Izin IUP dan Mutasi 40 Pejabat

Waduh ... Penjabat Bupati Lingga Ternyata Tinggalkan Banyak Masalah
Oleh : Nur Jali
Minggu | 06-03-2016 | 14:33 WIB
Rudi_Purwonugroho.jpg Honda-Batam
Mantan Anggota DPRD Lingga Rudi Purwonugroho yang juga Ketua DPD PAN Lingga , yaang menyoroti warisan kinerja mantan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan (Foto : BATAMTODAY.COM/Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dari 23 izin tambang yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Lingga Edi Irawan dan mantan Bupati Lingga Daria, sedikitnya ada 12 izin merupakan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang baru.


Rudi Purwonugroho, mantan Anggota DPRD Lingga yang Ketua DPD PAN Lingga yang menyoroti masalah ini, mengatakan, dari data yang diperolehnya 23 izin tambang yang dikeluarkan tersebut, salah satunya sudah di cabut dan 12 diantaranya merupakan IUP baru yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lingga yang saat itu dijabat oleh Edi Irawan.

"Ada 12 IUP baru dari dari 23 perusahaan tersebut, yang kini tinggal 22 perusahaan karena satu sudah dicabut, yaitu SK tertanggal 31 Agustus dan 23 September," Kata Rudi Purwonugroho, Minggu (6/03/16).

Dari dua perusahaan yang di keluarkan izin barunya tersebut, satu diantaranya dirubah nama perusahaannya atau dipindahtangankan.

Mengenai seputar kewenangan Penjabat Bupati Lingga sesuai dalam pasal 1 angka 14 dan pasal 53 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan lampiran UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwako,  dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 pasal 132A tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah.

Dalam pasal tersebut jelas bahwa Penjabat Bupati Lingga tidak boleh melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan/ atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintah.

"Bahkan untuk mutasi Pj bupati juga telah mengeluarkan 40 lebih SK ASN yang mutasi ke luar lingga," ungkapnya.

Dengan aturan ini jelas bahwa Penjabat Bupati Lingga tidak memiliki kewenangan dan tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang memiliki akibat hukum (civil effect). Ketentuan tersebut semakin diperkuat dengan surat Edaran Badan Kepegawaian pada Bulan Oktober yang mempertegas dari aturan tersebut.

"Ada juga surat dari BKN Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015, surat itu mempertegas bahwa apa yang dilakukan oleh Pj bupati Lingga adalah tindakan yang salah," ungkapnya. 

Editor : Surya