Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Dicabut Penjabat Bupati Lingga, Perusahaan Ini Ambil Langkah Hukum
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 04-03-2016 | 15:39 WIB
izin administrasi.png Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Selain memperpanjang Izin dan mengeluarkan izin baru di tahun 2015, Penjabat Bupati Lingga juga diketahui mencabut izin salah satu perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut. Akibatnya, pihak perusahaan yang dicabut izin usahanya tersebut akan mengambil langkah hukum.

"Ya izin kami memang benar dicabut, waktu ingin diperpanjang tapi oleh Penjabat Bupati izinnya malah dicabut, pihak kami saat ini sedang menyusun untuk melakukan upaya hukum terkait hal ini," kata salah satu pihak perusahaan yang enggan menyebutkan identitasnya, Jumat (4/3/2016).

Selain mencabut dan mengeluarkan izin baru, Pj Bupati Lingga dan Bupati Lingga juga mengeluarkan izin perusahaan yang dipindah tangankan dari PT Sei Sebar Utama kepada PT Growa Indonesia.

Atas temuan tersebut, mantan anggota DPRD Lingga Rudi Purwonugroho mengatakan pemerintah tidak akan mengakui izin tersebut, karena tidak sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2014 dan UU No. 23 tahun 2014 atas pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Dalam aturan tersebut jelas melarang bupati/wali kota untuk menerbitkan IUP dan menetapkan WIUP, dan kewenangan tersebut hanya dikeluarkan oleh pihak Provinsi," kata Rudi.

Selain itu menurutnya saat ini pemerintah juga sedang mengecek 57 perusahaan yang sudah memiliki IUP, karena berdasarkan informasi yang dihimpun 57 perusahaan tersebut ada yang menunggak royalti, Jaminan Reklamasi dan Land ran atau pajak tahunan kepada pemerintah.

"Kita juga cek tumpah tindih izin tersebut, hal ini penting untuk iklim investasi di Lingga agar lebih baik lagi," kata dia.

Sebelumnya, Ditemukan 23 surat rekomendasi untuk perizinan investasi perusahaan tambang dan perkebunan di tahun 2015 yang dikeluarkan tidak sesuai kewenangan Bupati maupun Penjabat Bupati. Dari 23 surat tersebut, tiga surat dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu Daria dan 20 surat dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Lingga saat itu.

 
Bahkan salah satu sumber yang memberikan data 23 Perusahaan tambang tersebut mengatakan, beberapa nomor surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga saat itu Daria dan Penjabat Bupati Lingga saat itu Edi Irawan, ada yang tidak melalui biro hukum, dan ditemukan ada surat yang penomorannya sama.

"Kalau diteliti dengan benar, surat keputusan itu juga ada yang penomorannya sama. Misalnya di PT. Sumatra .... dengan nomor ....01/KPTS/VIII/2015 sama dengan PT. Pasir ....., ini menandakan surat ini jelas melanggar hukum," ungkap sumber tersebut.

Surat tersebut dikeluarkan pada bulan Januari 2015 yang kala itu masih dijabat Bupati Lingga Daria sampai bulan Agustus dan September 2015 yang saat itu dijabat oleh Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan. 

"Aneh saja dalam UU No 23 tahun 2014, Pj Bupati tidak boleh memperpanjang izin apalagi mencabut izin, tapi dari 23 perusahaan tersebut ada yang izinnya dicabut oleh Pj Bupati Bupati Lingga, yaitu PT. Supreme ....," jelas sumber lagi.

Menanggapi temuan surat tersebut, Anggota DPRD Lingga Agus Norman yang juga Pansus pertambangan dan Investasi mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah mengetahui hal tersebut. Namun Pansus belum dapat menyimpulkan apakah Surat Keputusan Rekomendasi tersebut legal atau tidak secara aturan yang berlaku. Sehingga untuk meutuskan hal itu, legislatif akan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah.

"Dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 02 tahun 2014 tentang Minerba, ini memang ada kekeliruan. Tapi kita harus evaluasi dulu, kita tidak bisa langsung menjustifikasi masalah ini. Artinya kita akan upayakan untuk diperbaiki, tapi kalau tidak bisa, kita serahkan ke aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Editor: Dodo