Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Diterapkan di Batam, Pelaku Usaha Dilarang Pungut Biaya Kantong Plastik
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 04-03-2016 | 15:12 WIB
kresek.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam akan memanggil pengusaha retail di Batam yan telah meminta biaya kantong plastik Rp200. Pasalnya, Batam belum menerapkan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Batam belum menerapkan program tersebut. Kalau ada retail yang memungut kantong plastik akan kita panggil," kata Aman, anggota Komisi II DPRD Batam.

Ia berpendapat, pelaku usaha tidak boleh melakukan inisiatif sendiri karena kebijakan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. 

"Harus ada persetujuan Pemerintah daerah dan dilakukan sosialisasi dulu," tegasnya.

Menurut Aman, program tersebut sangat positif untuk mengurangi sampah plastik yang tidak bisa diurai oleh tanah. Namun, pelaku usaha perlu mengetahui mekanismenya.

"Kami juga berharap Batam juga bisa mengadopsi kota-kota lain yang sudah menerapkan lebih awal. Tapi tetap ada mekanismenya," jelasnya.

Sementara, Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan program kantong plastik berbayar tersebut belum diterapkan di Batam. Pemilik toko diimbau untuk tidak meminta biaya tambahan kantong plastik kepada warga yang belanja. 

"Hingga kini di Batam belum diterapkan," kata Ardiwinata.

Editor: Dodo