Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain DBH, Ini yang Disampaikan Gubernur Kepri ‎ke DPR-RI
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 03-03-2016 | 09:26 WIB
HM.Sani_Gubernur_Provinsi_Kepri_Photo_Lainya.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, HM. Sani. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Selain curhat soal DBH (Dana Bagi Hasil) Provinsi Kepri yang terjun bebas, Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani juga mengharapkan kepada DPR RI agar dapat merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Usia UU Nomor 33 tahun 2014 ini sudah 12 tahun, serta tidak lagi sesuai dengan kondisi perkembangan otonomi daerah saat ini, khususnya berkaitan dengan pengaturan pembagian persentase bagi hasil pajak dan SDA antara pusat dan daerah," ujar HM.Sani. 

Atas dasar itu, HM.Sani meminta pada DPR-RI untuk merevisi UU tersebut. Selain itu, Gubernur juga memohon kepada pemerintah pusat melalui DPR RI agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khusunya dari Izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diharapakan juga, hasil penerimanya dapat di bagikan ke daerah minimal 50 Persen. 

"Dengan pembagiaan hasil pajak PNBP-TKA ini, akan dapat menambah Pendapatan Daerah dalammelaksanakan Pembangunan," ujar Sani. 

Selanjutnya, mengenai perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Kepada Tim Banggar DPR-RI, Sani meminta pada DPR-RI, agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kerakteristik wilayah Kepri yang 96 persennya lautan, dan tidak hanya memperhitungkan luas daratan dalam pemberian porsi kegiatan.

"Provinsi Kepri ini 96 persen lautan, sementara daratnya hanya 4 persen. Selama ini pemerintah pusat menghitung pembagiaan DAU dan DAK hanya berdasarkan luas daratan, secara otomatis perolehan DAU dan DAK Kepri akan sangat minim," sebutnya. 

Sementara Provinsi Kepri ini, ‎menjadi beranda dan daerah NKRI yang langsung berbatasan dengan negara tetangga dan merupakan salah satu pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Kami hanya menginginkan agar karakteristik Kepri ini didukung dengan kebijakan pemerintah yakni menaikkan porsi besaran DAU dan DAK. Dan yang terpenting, penyaluran dana transfer pusat ke daerah tidak mengalami keterlambatan penyaluran dana bagi hasil. Karenma keterlambatan atau tunda salur dapat mempengaruhi likuiditas keuangan daerah dalam APBD," papar  Sani.

Sementara itu, sejumlah anggota Tim Banggar DPR-RI, juga mempertanyakan, permasalahaan pembubaran FTZ BBK yang belakangan hangat dibicarakan baik di pusat maupun daerah, terutama menyangkut BP Batam. 

Selain itu, rombongan anggota DPR-RI lainya, yang tergabung dalam Tim Banggar, juga meminta penjelasan Gubernur Kepri menganai potensi wisata yang ada di Kepri serta masalah pertahanan dan keamanan khususnya di pulau Terluar Kepri, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. 

Editor: Dardani