Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPKB Berharap RUU Kewirausahaan Diharapkan dapat Berdayakan Masyarakat Lokal
Oleh : Irawan
Selasa | 01-03-2016 | 21:43 WIB
Eem.jpg Honda-Batam
Anggota FPKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Orientasi kewirausahaan Indonesia diharapkan tidak hanya sekedar mengejar keuntungan (profit oriented) tapi diutamakan untuk memberdayakan masyarakat lokal.


Inilah semangat  kewirausahan sosial yang tidak hanya mampu menambah lapangan kerja tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) untuk menggerakkan roda perekonomian demi terciptanya kesejahteraan sosial.
 
Hal itu disampaikan Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, anggota DPR RI dari Fraksi PKB saat membacakan Pendapat Fraksi PKB atas Rancangan Undang-undang (RUU) Kewirausahaan Nasional dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/3/2016).
 
Dalam keterangan tertulisnya Eem mengatakan, spek penting dari kesuksesan kewirausahaan sosial bukanlah dengan menghitung jumlah profit yang dihasilkan, melainkan pada tingkat dimana mereka telah menghasilkan nilai-nilai sosial (social value) dalam mendukung tercapainya kesejahteraan social, tegas Neng Eem.
 
Menurut Eem, kewirausahaan sosial menitikberatkan keterlibatan masyarakat dengan memberdayakan masyarakat kurang mampu secara finansial maupun keterampilan, untuk secara bersama-sama menggerakkan usahanya sehingga menghasilkan pendapatan, dan kemudian hasil usaha tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat sehingga secara riil dapat meningkatkan pendapatannya.
 
Karena itu, program kewirausahaan sosial secara riil harus dapat diimplementasikan dan disebarluaskan ke seluruh penjuru negeri hingga ke pelosok daerah, papar Neng Eem.
 
Kewirausahaan sosial, dapat didorong dan difasilitasi oleh pemerintah sebagai gerakan nasional kewirausahan yang menjadi program pemerintah bersama komunitas kepemudaan, komunitas sosial keagamaan dan komunitas ekonomi kerakyatan seperti koperasi, dengan tujuan pemberdayaan ekonomi melalui program pelatihan dan pemberian akses terhadap modal serta perluasan pasar.
 
Apalagi, semangat dari kewirausahaan sosial ini kata anggota DPR RI dari Cianjur, Jawa Barat itu adalah menciptakan wirausaha-wirausaha baru di Indonesia yang kreatif, produktif, inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya lokal secara bertanggung jawab. 

Hal ini diharapkan mampu merespon tantangan-tantangan sosial masa kini, dimana setiap orang diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang percaya diri dalam mengatasi masalah sosial dan mendorong perubahan sosial dengan dukungan penuh dari lingkungan sosialnya.
 
Neng Eem juga menyoroti pentingnya kewirausahaan di Indonesia mengingat masih tingginya angka pengangguran dan rendahnya rasio wirausaha di Indonesia. Data BPS menunjukkan, pada Agustus 2015, jumlah pengangguran mencapai 7,56 juta orang atau sebesar 6,18 persen dari total angkatan kerja. 

Sementara itu, data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa rasio wirausaha di Indonesia baru sebesar 1,65 persen terhadap total populasi. Jumlah tersebut jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah mencapai di atas 4 persen.
 
Dengan demikian menurut Eem, perlu adanya penciptaan lapangan-lapangan kerja baru yang dapat memberdayakan dan mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat melalui kewirausahaan. 

RUU Kewirausahaan Nasional diharapkan mampu menjadi sebuah exit strategy dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan nasional agar berdaya saing baik secara kuantitas maupun kualitas, tegas Neng Eem.
 
Ia juga menyebutkan beberapa aspek yang dianggap penting oleh FPKB untuk dimasukkan dalam RUU Kewirausahaan Nasional. 

Pertama, menyangkut perbedaan definisi antara kewirausahaan dan kewirausahaan sosial di dalam terminologi kewirausahaan Nasional harus diperjelas dan dimatangkan agar tidak terjadi dikotomi yang dapat menegasikan makna Kewirausahaan Nasional itu sendiri.
 
Kedua, lanjut Neng Eem, ketentuan terkait Rencana Induk Kewirausahaan Nasional (RIKN) harus lebih jelas pengaturan dan posisinya pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta mengadopsi seluruh usulan dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya masyarakat, dan dapat diselesaikan dalam tempo yang singkat namun tetap komprehensif.
 
Ketiga, lanjut Neng Eem, mempertimbangkan kembali pembentukan Gugus Tugas Kewirausahaan Nasional dan mempertegas hubungannya dengan dengan Badan Ekonomi Kreatif. 

Keempat, pendidikan kewirausahaan mulai dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi diharapkan dapat berkesinambungan. Keenam, insentif yang diberikan kepada wirausaha Nasional perlu disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.

Editor : Surya