Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selesai di Internal

Kasus Fahri Hamzah akan Disampaikan ke Publik
Oleh : Irawan
Selasa | 01-03-2016 | 18:25 WIB
Hidayat.jpg Honda-Batam
Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid belum bisa mengukapkan alasan partai ingin melengserkan kadernya yakni, Fahri Hamzah dari jabatan wakil ketua DPR RI. 


Menurut dia soal rencana pergantian tersebut adalah masalah internal PKS, sehingga akan diselesaikan terlebih dahulu secara internal.

"Kalau hal ini sudah diselesaikan secara internal, maka hal itu akan disampaikan ke publik," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/3/2016) mengomentari permasalah PKS dengan Fahri Hamzah.

Sebelumnya di portalpiyungan.com diberitakan dan digambarkan adanya surat DPP PKS kepada Menkumham. Dalam portal tersebut tertulis bahwa surat tersebut beredar di kalangan internal PKS, terkait adanya dua lembar dokumen yang berisi tentang telah dibentuknya Majelis Tahkim yang kedudukannya sejajar dengan Majelis Syuro PKS.

Dua lembar dokumen tersebut berupa Surat dari DPP PKS yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait pembentukan lembaga Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Lampiran).

Dalam Surat yang ditandatangani Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekjen Muhamad Taufik Ridlo tertanggal 1 Februari 2016 ini tertera permintaan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dapat mencatat lembaga Majelis Tahkim dalam lembar negara.

Majelis ini terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota lainnya. Dan majelis ini akan diketuai oleh Salim Segaf Al Jufri yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Syuro PKS.

Spekulasi yang beredar, DPP PKS tidak yakin menggunakan BPDO untuk Fahri Hamzah, padahal selama ini lembaga tersebut cukup efektif mendisplinkan kadernya atau berujung kepada pemecatan.

"Yang masuk ke BPDO biasanya sanksi penurunan jenjang anggota atau pemecatan. Fahri Hamzah sedang menghitung hari menuju pemecatannya lewat Majelis Tahkim," ujar salah seorang fungsionaris PKS yang tidak mau disebutkan namanya.

Bantahan Hidayat bahwa surat Kemenkumham adalah surat internal yang tidak boleh dibocorkan ke publik, nampaknya juga berlawanan dengan UU Keterbukan Informasi Publik karena surat tersebut sejatinya merupakan  surat resmi yang bisa didapatkan oleh publik.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah diminta mundur dari kursi Wakil Ketua DPR RI. Fahri juga sudah disidang oleh BPDO, namun sampai sekarang belum ada kejelasan perihal pemecatan Fahri Hamzah.

Selama ini dalam melakukan pemecatan terhadap anggotanya yang kedapatan berbuat salah, DPP PKS tidak perhan memutuskan lewat majelis tahkim. Seperti pada kasus video porno yang melibatkan Arifinto dan kasus penyelewengan dana anak yatim yang melibatkan Yusuf Supendi, DPP PKS hanya memutuskan pemecatan melalui BPDO PKS dan tanpa mekanisme MajelisTahkim.

Sebelumnya, Sekjen PKS Muhamad Taufik Ridlo mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekjen. Surat pengunduran diri yang juga beredar luas di kalangan internal kader PKS itu dibuat tanggal 8/2/2016 atau persis sepekan dari Surat Pembentukan Majelis Tahkim ke Kemenkumham diatas.

Sementara Fahri Hamzah sendiri ditanyakan mengenai isu pembentukan Majelis Tahkim adalah bertujuan untuk memecat dirinya karena BPDO PKS tidak bisa melakukannya hanya menjawab singkat bahwa dirinya tidak mau mengomentari hal itu. "No Comment," katanya singkat. (

Editor : Surya