Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada 12 Poin Krusial yang akan Dibahas mulai April

Komisi II DPR dan Mendagri Targetkan Pembahasan Revisi UU Pilkada Selesai Juli 2016
Oleh : Irawan
Selasa | 01-03-2016 | 09:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah dan DPR sepakat mendorong dilakukan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang pembahasanya dimulai April dan ditargetkan selesai pada Juli 2016. 


Kesepakatan ini diambil Komisi II DPR saat melakukan  rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan jajarannya di Gedung DPR, Senin (29/2/2016) dari pagi hingga petang.

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, revisi UU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Oleh karena itu, kata dia, harus ada surat Presiden untuk membahas tentang revisi UU ini. 

"Harus ada surat Presiden tentang revisi UU Pilkada, jadi Bulan April kesepakatannya tadi bisa kita mulai bahas revisi itu," kata Rambe.

Politikus Golkar ini menjelaskan, jika RUU ini dibahas pada bulan April, ditargetkan akan selesai pada Bulan Juli. Oleh sebab itu, Komisi II DPR akan segera melakukan rapat-rapat dan mendengarkan pandangan setiap fraksi di Senayan.

"Ditargetkan lagi kalau misalnya tahapan dimulai bulan Juli malah saudara menteri menga-takan ya Agustus. Ya sudah kita ambil Juli saja lah. Tapi, kenapa bulan Juli kalau kita bisa bulan Juni. Selesai tentang revisi Pilkada itu," jelas Rambe.

Menurut dia, semua unsur akan dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada ini. Fraksi-fraksi akan memberikan pandangan dan masyarakat akan dilibatkan demi penyempurnaan revisi UU ini. 

"Keputusan-keputusan MK itu otomatis kita laksanakan, ada yang tidak perlu misalnya tentang keluar keputusan MK, kenapa awal-nya DPR RI, DPD, DPRD pemerintah kabupaten kota, tidak perlu mundur. Itu saja, kenapa yang lain mundur, ini tidak mundur," terang Rambe.

"Di luar putusan MK, itu saja, kenapa yang lain mundur, ini tak mundur. Kenapa enggak kita bebas-kan semua, enggak usah mundur. Jadi, biar ada kesepahaman. Jadi, bila DPR cocok dengan itu ya kita akan bahas," tandasnya.

Ada 12 poin krusial
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sebanyak 12 poin krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Nomor 8/2015 Pilkada.

12 Poin itu berasal dari draf pemerintah dan belum termasuk masukan fraksi-fraksi di DPR. 

"Pemerintah menyiapkan draf revisi Undang-undang Pilkada. Saya yakin di tingkat Komisi II menyiapkan masukan," kata Mendagri.

"Secara prinsip draf harmonisasi antara Kemendagri dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ) sudah selesai. Ada 72 item dari 12 poin yang kita persiapkan. Masih ada debatable dan nanti akan dibahas," imbuhnya.

Tjahjo menjelaskan, poin yang akan menjadi perdebatan yakni tentang mundurnya anggota dewan (DPR dan DPRD), pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri jika hendak mencalonkan.

Sementara karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin banyak anggota dewan yang mundur. 

"Apakah anggota DPR, DPRD, PNS, TNI harus mundur atau baiknya gimana," tanya Tjahjo.

Kedua lanjut Tjahjo, tentang posisi tersangka pihaknya tetap taat asas praduga tak bersalah. Bahkan kemarin juga ada kepala daerah yang dilantik di lapas, serta status bebas bersyarat yang juga menjadi perdebatan.

Ketiga, mengenai sengketa, dalam tahapan pilkada terjadi sengketa, Bawaslu atau Panwaslu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kemudian, untuk mengatasi calon tunggal apakah harus dibatasi jumlah parpol yang akan mendukung satu pasangan calon (paslon) dan poin lainnya.

"Saya ambil contoh dari beberapa draf yang kami persiapkan, memasukan ketentuan MK, dan dinamika baru Pilkada 2015, kita bahas bersama pakar, pengamat dan beberapa pihak terkait," jelasnya.

Selain itu sambungnya, pemerintah menginginkan agar dalam Pilkada Serentak 2017 mendatang tidak ada lagi perputaran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah. Sehingga, pihaknya akan mengubah kebijakan dana bansos agar tidak menjadi alat politik dalam pilkada.

"Kami akan merubah kebijakan dana bansos, untuk kelompok kecil di masyarakat, rumah ibadah, tidak harus dengan badan hukum," tegasnya.

Lebih dari itu Tjahjo menambahkan, poin-poin revisi itu merupakan hasil harmonisasi antara Kemendagri bersama Kemenkumham dan sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan harapan pada pekan ini Surat Presiden (Surpres) atas RUU Pilkada siap dikirim ke DPR.

"Kami mohon bantuan dan perhatian Komisi II mengenai enam substansi putusan MK. Khususnya, mengenai kewajiban PNS mundur, DPR, DPD dan DPRD mundur, serta mantan napi," tandasnya.

Editor : Surya