Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tangkapan Narkoba Pertama Bea Cukai Tanjungpinang Tahun 2016
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 01-03-2016 | 08:37 WIB
IMG_20160229_143303.jpg Honda-Batam
Pejabat Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan hasil tangkapakannya. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - ‎KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang bersama Tim CNT (Custemer Narcotics Team) dari Subdit Narkotika Direktorat Penidakan dan penyidikan kantor pusat DJBC berhasil menangkap tersangka S (45) pengedar Narkotika Golongan I, bukan tanaman atau sabu-sabu, seberat 522 gram di Terminal Ferry Pelabuhan Internasional Sri Bintan DJBC, pukul 11:00, Minggu (28/2/2016) lalu‎.

Selain mengamankan tersangka dan sabu-sabu, anggota KPB BC juga mengamankan uang senilai Rp1.507.000, 183 ringgit, 110 sen, ponsel Merk Samsung, dan sepasang sepatu pantovel warna hitam.‎

‎Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabaean B Tanjungpinang, Duki Rusnadi, didampingi oleh Kapolsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang AKP  Sujoko, mengatakan bahwa, penangkapan ini  merupakan penagkapan pertama di tahun 2016.

"Ini adalah penangkapan kami di tahun 2016 dan ini adalah upaya kami dalam pemberantasan narkoba dan untuk saat ini tersangka akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Duki ‎saat pers conference, Senin (29/2/2016) sore.

Duki juga mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Terminal Ferry Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang‎, yang melakukan pegawasan terhadap penumpang dan barang bawaan penumpang yang turun dari Ferry MV.Sentosa 9. 

"Pada saat itu Tim CNT KPPBC TMP B Tanjungpinang dari Stulang Laut Malaysia, melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan penumpang yang turun dari Ferry dan Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap semua penumpang yang turun, salah seorang penumpang mencurigakan karena menghindari pemeriksaan oleh Tim CNT," papar Duki. 

Di tempat yang sama Duki juga mengatakan, berdasarkan kecurigaan awal tersebut tim pengawas yang menerima Costoms Declaration melihat penumpang tersebut kelihatan gugup namun setelah dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan benda mencurigakan.‎

"Akan tetapi, pihak kami merasa  curiga dengan sepatu yang digunakan oleh pelaku karena terlihat baru dan sangat bersih ketika dilakukan pengecekan melalui alat X-Tray terlihat benda  mencurigakan yang berada dalam sepatu milik S , setelah di periksa lebih lanjut di temukan bungkusan plastic yang berisi Kristal berwarna putih yang ada di sepatu milik tersangka S," jelas Duki .

Hingga kemudian tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang untuk diadakan pemeriksaan terkait penemuan benda yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut  â€Ž
‎
Duki menuturkan, tersangka kami tindak kerana melanggar pasal 102 Huruf e UU No.17 tahun 2006 yaitu menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Pabean Jo. UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka berserta barang bukti kami serahkan ke Polres Tanjungpinang untuk ‎penyelidikan lebih lanjut," tutup Duki.

Editor: Dardani