Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

"Hancur" Demi Kawan, Channer Simbolon Jadi Terdakwa
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 01-03-2016 | 08:12 WIB
IMG-20160224-WA003.jpg Honda-Batam
Channer Simbolon jadi terdakwa hanya karena teman. (Foto; Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Channer Simbolon, oknum polisi yang berniat membantu orang lain, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia menjadi terdakwa pencurian satu unit mobil seharga Rp200 juta milik Tan Jok Song.

Channer, di PN Batam, Senin (29/2/2016) sore, menyampaikan, sama sekali tidak menyangka bakal dituduh mencuri. Pasalnya, mobil yang menjadi objek perkara itu dia ambil atau sita agar Tan Jok Song dan Garuda Sinuraya (rekan terdakwa) bisa bertemu langsung untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang.

Tapi apa mau dikata, hukum berkata lain. Mengambil atau menguasai barang milik orang lain secara tidak sah atau tanpa izin merupakan tindak pidana.

Channer berujar, ia dimintai tolong oleh Garuda Sinuraya untuk menjumpai Tan Jok Song agar mau membayar utangnya sebanyak Rp70 juta. Terdakwa menyanggupi dan berusaha menjumpai Tan Jok Song ke rumainya di Komplek Batam Park blok A nomor 12 Kecamatan Lubuk Baja.

"Jonadeng Sinaga, kawan kuliah saya minta tolong. Katanya kawan dia (Jonadeng) ada permasalahan piutang dengan Tan Jok Song. Saya dimintai tolong menjumpai Tan Jok Song agar mau membayar utangnya," kata Channer.

Merasa tak akan menjadi petaka, Channer berusaha menemui Tan Jok Song ke rumahnya. Usahanya gagal, Tan Jok Song tak pernah bisa dia temui, bahkan komunikasi lewat telephone juga tak ditanggapi.

Suatu ketika, di saat Daniel, saudara kandung Garuda datang ke Batam, ia bersama terdakwa dan Jonadeng kembali mendatangi rumah Tan Jok Song. Lagi-lagi, Tan Jok Song tak mau ketemu, bahkan tak mau ke luar dari rumahnya.

"Karena tak mau ketemu, kami (terdakwa, Daniel dan Jonadeng) pulang meninggalkan rumah Tan Jok Song. Kebetulan saya masih di sekitaran komplek itu, tiba-tiba mobil Tan Jok Song lewat, saya hentikan. Mobil itu saya bawa ke Polresta Barelang, aga Tan Jok Song datang dan bertemu langsung dengan Garuda," kata dia.

Rencana terdakwa untuk mempertemukan Tan Jok Song dan Garuda di Mapolresta Barelang gagal. Tan Jok Song tak muncul, yang datang malah anggota Polsek Sekupang untuk melakukan penangkapan.

"Saya ditudung mencuri mobil itu, katanya laporannya di Polsek Sekupang. Saya pun langsung ditangkap anggota Provost Polresta Barelang," jelasnya.

Kendati sudah mengaku bersalah dan menceritakan semua yang terjadi, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Iman Budi dan Tiwik tetap saja tidak bisa membenarkan tindakan terdakwa. Sebagai Polisi, kata Hakim Iman, tidak memiliki wewenang untuk masuk ke rana perdata, bahkan tindakannya yang tidak disertai surat perintah tugas dan surat izin penyitaan tetap tidak bisa dibenarkan.

"Anda menyalah gunakan wewenang namanya itu. Perdata itu bukan ranahnya Polisi. Memang niat anda mau menolong orang, tetapi kalau caranya begitu yah abuse of power jadinya," kata Hakim Iman Budi.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis menunda sidang satu minggu. Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar akan menuntut terdakwa sesuai dengan perbuatannya.

Editor: Dardani