Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Percepat Terbitnya PP tentang Penataan Daerah dan Desartada
Oleh : Irawan
Senin | 29-02-2016 | 18:11 WIB
Tjahjo1.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah akan mempercepat penyelesaian dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Kedua RPP tersebut merupakan amanat pasal 55 dan pasal 56 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).


Saat ini, kedua RPP tersebut sedang dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait dan ditargetkan finalisasi pada awal Maret 2016.

"Kedua RPP dimaksud ditargetkan dapat ditetapkan pada bulan Maret 2016 dan persiapan awal dapat dilakukan bersama Komisi II DPR RI paling lambat bulan April 2016, termasuk melakukan langkah pengkajian ulang terhadap seluruh usulan atau aspirasu pemekaran daerah yang ada," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurut Tjahjo, kedua RPP tersebut diperlukan karena daerah otonom baru (DOB) yang baru saja dibentuk relatif belum berkembang, sehingga aakn menjadi fokus perhatian pemerintah melalui intensitas pembinaan dan pembinaan kepada DOB tersebut.

"Fokus lainnya adalah pada langkah-langkah pemantapan persiapan melalui pembentukan daerah persiapan selama 3 tahun kedepan, sehingga dalam tiga tahun kedepan tidak ada DOB yang dibentuk, namun pemerintah hanya membatasi sampai pada tahapan proses persiapannya," ungkap Mendagri.

RPP tentang Penataan Daerah memiliki tujuan antara lain peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan perekonomian daerah, pengembangan potensi daerah dab memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

Pembentukan DOB tidak bisa lagi langsung oleh masyarakat, melainkan diusulkan pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional pemerintah pusat, dimana harus melalui daerah persiapan selama tiga tahun.

Sementara substansi RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) adalah memuat arah kebijakan dan strategi penataan daerah ke depan pada 2016-2021.

Desartada mencakup penataan daerah yang sudah ada untuk semua tingkatan pemerintahan, penataan daerah yang akan datang, estimasi jumlah maksimal daerah otonom untuk jangka waktu minimal 10 tahun dan tahapana-tahapan pelaksanaannya.

Tujuan Desartada adalah memastikan penataam daerah dilaksanakan secara terencana, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, menetapkan perkiraan daerah otonom tahun 2016-2025 dan memberikan dasar kebijakan bagi pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Mendagri menambahkan hingga 24 Pebruari 2016 tercatat 132 usulan DOB, diluar 87 DOB yang sudah mendapatkan Ampres dari pemerintahan sebelumnya.

"Jadi dengan memperhatikan kondisi keuangan negara pada saat ini dan sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, pembentukan DOB dapat dilakukan secara selektif dan bertahap, dan dapat dimulai setelah tiga tahun ke depan, dengan tetap berpedoman pada dua Peraturan Pemerintah yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian," kata Mendagri.

Editor : Suryaa