Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Godok Aturan Turunan Perpres 38 Tahun 2015

Sekarang Pemda Bisa Langsung Libatkan Swasta Bangun Infrastruktur di Daerah
Oleh : Irawan
Sabtu | 27-02-2016 | 16:55 WIB
Reydonny.jpg Honda-Batam
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raydonnyzar Moenek

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pembangunan infrastruktur di daerah bisa dilakukan dengan melibatkan pihak swasta agar prosesnya lebih cepat. 

Pemerintah daerah (Pemda) bisa memanfaatkan aturan baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, sebagai payung hukum atas kebijakan tersebut.

"Hal ini tentu berkaitan dengan nawacita tentang pembangunan infrastruktur dan bagaimana komitmen dan terobosannya, maka muncul Perpres no 38 tahun 2015 untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut Donny-sapaan akraab Raydonnyzar Moenek, agar payung hukum tersebut lebih mudah dilaksanakan oleh Pemda, maka Kemendagri tengah menyusun aturan turunan yang lebih teknis berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan terbit dalam 2-3 bulan mendatang.

Dalam aturan tersebut, dimungkinkan pihak Pemda menggandeng pihak swasta dalam hal pembangunan infrastruktur daerah yang selama ini hanya boleh dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, kata Donny, diatur juga soal jangka waktu pembangunan infrastruktur. 

"Sebelum adanya aturan ini, Pemda hanya mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur dengan jangka waktu yang singkat. Karena, mereka terpaku pembangunan hanya bisa dilakukan dengan anggaran selama mereka menjabat saja," katanya

Dengan pola pikir yang demikian, maka program pembangunan di daerah seringkali tidak maksimal.

"Dengan aturan ini, pembangunan dapat dan boleh melampaui masa jabatan seorang pemerintah daerah. Supaya nanti infrastruktur yang akan dibangun 10 atau 15 tahun mendatang dan seterusnya silakan saja, itu tidak ada kaitannya (antara masa jabatan dengan masa pembangunan infrastruktur)," katanya

Payung hukum ini sekaligus memberikan kepastian kepada Pemda bahwa mereka tidak akan diperkarakan atas kebijakan tersebut bila masa jabatannya habis kelak.

Bisa libatkan swasta
Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pembangunan infrastruktur di daerah berjalan sangat lambat dan seringkali mandek. 

Lambatnya pembangunan daerah tersebut dipicu kurangnya kemampuan pemerintah daerah dalam menggalang dana untuk melakukan pembangunan.

Sebenarnya, kata Donny, ada solusi yang bisa ditempuh pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang lebih cepat. "Pemda sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan APBD, tapi harus ada sektor swasta yang masuk," katanya.

Pemda, lanjutnya, bisa melibatkan pihak swasta untuk melakukan pembangunan infrastruktur, seperti rumah sakit, sekolah, jalan dan infrastruktur lainnya.

Prinsipnya, mirip dengan rumah tangga yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membeli rumah karena tidak memiliki uang yang cukup. Rumah tangga bisa memiliki rumah saat ini lalu mencicil biaya pembangunannya selama beberapa tahun.

"Kerja sama pemerintah dengan badan usaha bisa dilakukan. Jadi badan usaha boleh membangun terlebih dahulu infrastruktur di daerah boleh dibangun oleh swata. Pemda tinggal mengangsur dengan APBD setiap tahunnya. Belanja disisihkan oleh pemda," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini.

Editor: Surya