Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Batam Keberatan Disahkannya UU Tapera
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 26-02-2016 | 13:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam merasa berkeberatan terhadap isi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) karena memberatkan dunia usaha.

Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Batam mengatakan menghargai tujuan dari UU Tapera untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun demikian, juga berkeberatan dengan isi UU tersebut yang membebankan sumber pendanaan perumahan dari pelaku usaha.

Menurutnya, saat ini pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24% s/d 11,74% dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun), dan cadangan pesangon yang berdasarkan penghitungan aktuaria sebesar 8%.

"Kita keberatan karena sumber pendanaan untuk Tapera berasal dari pengusaha," kata Jadi, Jumat (26/2/2016).

Lanjut Jadi, jika program Tapera tetap dilaksanakan, sebaiknya target kepesertaan seharusnya lebih menyasar pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pekerja informal yg telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sumber pendanaannya dapat diambil dari APBN-APBD atau dari sumber pembiayaan publik lainnya dari pajak. Baca: Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Tapera

"Untuk pekerja formal yg menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah diperoleh dari program perumahan berdasarkan PP No 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terangnya.

Jadi menambahkan, Kadin Indonesia sebelumnya sudah menyapaikan masukannya ke DPR RI sebelum UU tersebut disahkan, namun sayangnya masukan tersebut tidak diakomodir.

"Sangat disayangkan masukan dari Kadin yang tidak diakomodir. Intinya Kadin keberatan," tegas Jadi.

Editor: Dodo