Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Penyelesaian FTZ Menyeluruh

DPRD Kepri Bentuk Pansus FTZ Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-02-2016 | 11:38 WIB
IMG-20160226-WA003.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang-DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Batam.


Pansus ini sengaja dibentuk guna menuntut penyelesaian pengelolaan FTZ Batam secara menyeluruh ke pemerintah pusat dan Dewan Kawasan Nasional.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Jumat (26/2/2016) mengatakan, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan pembentukan Pansus BPK FTZ Batam DPRD Kepri iini bertujuan untuk meminta masukan dari semua komponen masyarakat dalam penyelesaian permasalahaan Batam kedepan. 

"Sesuai dengan pembahasan kemarin, DPRD Kepri menyepakati untuk membentuk Pansus dalam menyikapi pergantian BPK-FTZ Batam oleh pemerintah pusat. Pansus akan meminta masukan kepada semua pihak untuk disampaikan ke pemerintah pusat dalam penyelesaiaan permasalahan BPK-FTZ Batam ini," kata Jumaga kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang. 

Menurut Jumaga, hasil kerja Pansus ini akan disampaikan kepada Dewan Kawasan Nasional (DKN) yang diketuai oleh Menteri Perekonomian sebagai bahan pertimbangan agar kepentingan daerah dan pengusaha dapat terakomodir apabila perubahan FTZ Batam menjadi KEK Batam jadi diberlakukan.

"‎Rencananya pansus ini akan mulai bekerja pada Maret 2016 nanti, setelah nantinya diagendakan di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepri," jelas politisi PDIP ini.

Jumaga menambahkan, hasil Pansus ini juga akan disampaikan ke DKN baru yang akan dibentuk apabila FTZ Batam diubah jadi KEK Batam. 

"Hendaknya dapat ditndaklanjuti dengan turun langsung ke daerah meminta masukan kepada lapisan masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, pengusaha dan pelaku ekonomi di Batam dan Kepri," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepri Tabah Iskandar mengatakan, perubahan FTZ Batam menjadi KEK Batam yang diwacanakan pemerintah pusat merupakan penyelesaian secara parsial, bukan tuntas.

Tabah berpendapat, cakupan fasilitas KEK lebih rendah, yakni secara enclave dibandingkan FTZ yang diberlakukan secara menyeluruh.

"Yang dibutuhkan Batam saat ini adalah penyelesaian secara menyeluruh oleh pemerintah pusat. Menurut saya, solusinya adalah menjadikan Batam sebagai daerah Otonomi Khusus, atas dasar ekonomi dan kedekatan dengan negara tetangga yang juga memiliki kawasan yang sama," ujar politisi Partai Golkar ini.

Terkait masalah dualisme kewenangan antara BP Batam dengan Pemerinah Kota (Pemko) Batam, Tabah menegaskan, pembubaran BP Batam dan pembentukan KEK Batam bukanlah jawaban atau solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan Batam.

Batam, lanjutnya, harus menjadi daerah dengan status otonomi khusus, serta memasukkan kelembagaan BP Batam dan Pemko Batam dalam satu wadah atau lembaga. Sehingga tidak akan ada dualisme lain seperti daerah lainnya di Indonesia.

Dengan adanya Pansus BPK FTZ Batam DPRD Kepri ini, kata Tabah, dapat meminta pendapat serta masukan dari seluruh masyarakat, stakeholder di pusat dan daerah mengenai status dan kelembagaan BP Batam dan pengubahan nama FTZ Batam menjadi KEK Batam.

Taba mengatakan, Pansus tidak bisa bekerja sendiri apabila tidak mendapat dukungan dari masyarakat, serta stakeholder daerah. Sebab, apabila masyarakat dan daerah tidak dilibatkan, maka kebijakan tersebut tidak akan efektif. 

"Dan kami berharap, sebelum membuat dan memberlakukan aturan dalam penggantiaan FTZ Batam ke KEK hendaknya pemerintah pusat juga mendengar tanggapan daerah," pungkasnya.

Editor: Surya