Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tetapkan Ketua Stisipol RAH Tersangka Penyuruh Pengrusakan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-02-2016 | 10:12 WIB
ilustra.jpg Honda-Batam
ilustrasi logo STISIPOL RAHTanjungpinang (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sebelumnya menetapkan dua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan dan Politik (Stisipol) Raja Ali Haji Tanjungpinang sebagai tersangka pengrusakan, kini Polres Tanjungpinang kembali menetapkan ketua sekolah tinggi tersebut, berinisial As, sebagai tersangka penyuruh pengrusakan di lahan sengketa, yang berujung pada pemukulan secara bersama-sama mahasiswa pada Minggu (14/2/2016) pukul 02.00 WIB lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian melalui Kasat Reskrim AKP Andre Kurniawan membenarkan penetapan tersangka As tersebut. "Hari ini kita panggil yang bersangkutan (As-red) sebagai tersangka," ujar Andre, Kamis (24/2/2016) pada wartawan di Mapolres Tanjungpinang.

Penetapan As sebagai tersangka tambah dia, didasari dengan alat bukti dan pengakuan dua Mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengrusakan dan pencabutan patok di lahan bermasalah Km 8 Tanjungpinang.

Sebelum-nya, tersangka As yang merupakan Ketua dan Pimpinan STISIPOL sempat dipanggil se‎cara layak, dengan status sebagai saksi. Tetapi dari dua kali panggilan yang dilayangkan Polres terhadap yang bersangkutan, tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya As ditetapkan tersangka dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polres.

"Atas perbuatannya yang menyuruh mahasiswa melakukan pengrusakan, tersangka As dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 55 KUHP," ujarnya.

Selain menetapkan As sebagai tersangka, penyidik Polres Tanjungpinang juga mengakui telah memanggil Hs, sebagai orang yang menggaji dan membayar sejumlah orang untuk mengamankan dan melakukan pemagaran di lahan yang di klaim milik-nya.

"Hs kita panggil dan periksa sebagai saksi, atas keterangan tersangka pemukulan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Mengenai status Hs, hingga saat ini masih sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Tanjungpinang, terlihat Hs kembali melenggang pulang.

"Sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi, dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai, karena tadi mati lampu," ujar Kaur Bin Ops Stareskrim Polres Tanjungpinang Ipda Efendi pada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah menetapkan 3 mahasiswa STISIPOL dan satu Satpam sebagai tersangka pengerusakan terhadap barang atas pencabutan dan perobohan patok di lahan sengketa yang berujung pada pemukulan secara bersama-sama oleh mahasiswa pada Minggu (14/2/2016) pukul 02.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian saat itu mengatakan, penetapan tiga orang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Raja Haji Tanjungpinang sebagai tersangka pengrusakan patok lahan yang diakui milik HS, di kawasan kilometer 8 atas kampus Stisipol, dilakukan atas laporan HS sebagai orang yang mengaku pemilik lahan.

"Atas laporan dan ditemukanya dua alat bukti atas pengrusakan yang dilakukan, saat ini kami tetapkan 3 mahasiswa dan 1 Satpam sebagai tersangka," ujarnya

Ketiga tersangka yang ditetapakan adalah, FA, MH dan FU. Sedangkan Satpam kampus yang ikut dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut yakni An.

Penetapan status sebagai tersangka kepada empat orang tersebut oleh pihak Kepolisian dilakukan, karena adanya laporan oleh HS pemilik tanah yang patoknya dirusak oleh Mahasiswa dan Satpam kampus tersebut.

‎Dari pemeriksaan mahasiswa yang ditetapkan tersangka sebelumnya, juga mengaku, kalau mereka melakukan pencabuatan dan pengeruskan pagar dan patok lahan atas suruhan pengurus dan STISIPOL Raja Ali Haji.

Editor: Udin