Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancaman Doktrin Sesat Gafatar
Oleh : Opini
Kamis | 25-02-2016 | 13:02 WIB

Oleh: Sulistiawati Syafariah*

GERAKAN Fajar Nusantara (Gafatar) jadi sorotan publik. Organisasi masyarakat yang dikategorikan menyimpang dari ajaran Islam tersebut dikait-kaitkan dengan peristiwa hilangnya sejumlah orang di penjuru Indonesia.

Menurut informasi di beberapa media menyatakan bahwa Gafatar didirikan bukan atas dasar kepentingan kelompok, golongan, aliran, suku, agama, kepercayaan atau ras manapun. Hal ini diperkuat oleh pemberitaan di media massa belakangan ini dihebohkan dengan berita menghilangnya beberapa orang karena terkait organisasi yang bernama Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara).

Soal menghilangnya orang yang diperkirakan berkumpul disuatu tempat, kemungkinan ini terkait dari ajakan atau doktrin mereka yang memulai hidup baru dibidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan tanah Kalimantan yang luas bisa jadi pilihan utama. Di salah satu video di Youtube, ada satu tokoh warga Kalimantan yang bersedia menyediakan lahannya 1000 Ha untuk Gafatar, mungkinkah mereka sedang menuju ke tanah impian tersebut.

Dijelaskan juga visi Gafatar yaitu Terwujudnya tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang damai sejahtera, beradab, berkeadilan dan bermartabat di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa melalui penyatuan nilai-nilai luhur bangsa, peningkatan kualitas ilmu dan intelektualitas, serta pemahaman dan pengamalan nilai-nilai universal agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

Menyikapi fenomena Gafatar yang kian membuat keresahan di masyarakat Presiden Joko Widodo memberikan instruksi khusus kepada bawahannya terkait aktivitas penyebaran paham Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Menyatakan "Pemerintah sungguh-sungguh menangani hal-hal yang seperti ini. Kami diminta memantau oleh Presiden hal yang berkaitan dengan Gafatar."

Sedangkan menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Gafatar adalah organisasi ilegal yang tidak layak diikuti masyarakat. Menurutnya kembali menekankan bahwa Gafatar memiliki potensi dan kecenderungan mengembangkan paham radikalisme sehingga Gafatar Tidak Layak untuk Diikuti Masyarakat).

Berdasarkan kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI), paham yang dianut Gafatar tidak sesuai dengan ajaran Islam, paham yang dikembangkan Gafatar pun tidak sesuai dengan ajaran Kristiani, Yahudi, dan agama lainnya. "Dari sisi keormasan, mereka ilegal. Dari sisi keagamaan, dia bukan Islam, Kristen, Yahudi, dan seterusnya. Tentu, ini bukan organisasi yang layak untuk diikuti masyarakat.

Senada dengan menteri agama Basuki Cahaya Purnama Gubernur DKI mensikapi fenomena Gafatar ini dengan cara yang lebih tegas. Menurtnya, izin Gafatar seharusnya dicabut jika ajarannya tidak baik. Menurutnya bahwa izin organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) harus dicabut mengingat banyak pihak menyebut Gafatar sebagai aliran sesat. Gafatar telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sejak tahun 2011 lalu. Ungkapnya di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Rabu (13/1/2016) Kompas.

Meskipun demikian, sejauh ini pemerintah tidak bisa serta merta langsung melarang organisasi ini dengan melakukan pembubaran. Seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mayjen TNI Soedarmo mengatakan, menurutya pembubaran Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar harus melalui proses hukum. Kompas.com, Rabu (13/1/2016). Karena menurutnya jika ingin Gafatar dibubarkan, harusnya lewat jalur pengadilan, jalur hukum. Ada pihak yang melaporkan bahwa Gafatar ini melakukan penistaan agama. Kemendagri, menurut Soedarmo, setuju jika Ormas Gafatar dianggap menistakan agama. Meski mengatasnamakan diri bagian dari Islam, aktivitas ibadah para pengikut Gafatar dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Mengingat belakangan ini Gafatar tampil elegan di publik. Mereka kerap menggunakan acara-acara sosial untuk menjaring umat, antara lain dengan donor darah, sunatan massal, aksi bersih lingkungan, dan memberikan bantuan modal. Hal itu membuat eksistensinya diakui oleh masyarakat. Kini, Gafatar masih dipimpin oleh Mahful Muis. Ormas ini tercatat sudah memiliki perwakilan di 34 daerah penjuru Indonesia, bahkan sudah menjangkau daerah terpencil. Kompas.com 13/1/2016.

Untuk mencegah, adanya korban tambahan pada generasi muda dimasa mendatang, diharapkan para aparat terkait melakukan tindakan proaktif untuk membubarkan organisasi sesat Gafatar dan yang sejenisnya. Karena jika dibiarkan terus menerus tanpa tindak tegas dan kepastian hukum  bukan tidak mungkin salah satu prediksi di atas akan terjadi. Polisi harus memantau perkembangan Gafatar dan menyelidiki ke mana pergi anggota Gafatar yang hilang serta siapa dibalik Gafatar. Dan yang terakhir, jika memang Gafatar dinyatakan sebagai organisasi terlarang, segera proses hukum untuk pembubarannya sebelum terjadi reaksi masyarakat yang justru berdampak kontraproduktif terhadap kondusifitas situasi.

Kedepan, marilah masyarakat cerdas dan selektif untuk menkaji dan menerima paham-paham baru agar tidak mudah terbius serta menyesatkan. Mari kita dukung pemerintah untukl mengembalikan sebagian masyarakat yang tersesat agar kembali pada pemahaman yang benar sesuai yang telah ditentukan baik secara keyakinan maupun secara hukum.

*) Penulis adalah pemerhati masalah sosial dan aktif pada Kelompok Studi Arus Perubahan Sosial untuk Kesejahteraan.