Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Batam

Elvita Dituntut Hukuman dan Denda Maksimal
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 24-02-2016 | 19:38 WIB
IMG_20160224_173231.jpg Honda-Batam
Elvita Rozana sedang menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang terdakwa penelantaran dan penganiayaan anak kasus di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa dituntut hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/2/2016) sore.


Hukuman 5 Tahun penjara dan denda Rp100 juta yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dan Haryo Nugroho merupakan ancaman maksimal dari pasal 77B, jo pasal 76B UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Menurut JPU, terdakwa selama dipersidangan berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Padahal, keterangan saksi korban dan saksi lainnya membenarkan dakwaan dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. "Hal yang meringankan tidak ada," tegas Haryo, membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, terdakwa akan dikurung selama 6 bulan sebagai penggantinya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum (PH) Erick Manurung akan mengajukan pembelaan tertulis. Ia meminta waktu menyusun pledoi sedikitnya dua hari.

"Kami memohon agar Majelis berkenan untuk melihat langsung kondisi Panti Asuhan Khairunnisa. Sebagai pertimbangan membuat putusan," ujar Erick, yang langsung disela JPU lantaran waktu pemeriksaan dan pembuktian telah selesai.

"Kita tidak lagi pada proses pembuktian. Kami keberatan yang mulia," kata JPU Haryo.

Keberatan JPU diamini Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi dan Jasael. Tetapi, untuk menyusun pembelaan terdakwa diberi kesempatan sampai hari Senin (29/2/2016) mendatang.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri, terdakwa selaku pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunissa telah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Panti Asuhan yang dikelola terdakwa itu tidak memenuhi standar pola perlindungan anak-anak yang diasuhnya serta standar pola pengasuhan seorang pengasuh.

"Berita acara penyerahan anak yang dititipkan ke pantai asuhan itu tidak ada. Sehingga, izin operasionalnya tidak diperpanjang sejak April 2013," katanya.

‎Selain tidak mengasuh dengan baik, terdakwa juga kerap melakukan kekerasan kepada para anak asuhnya. Bahkan, kerap tidak diberikan makan sebagaimana mestinya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 77B, jo pasal 76B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau kedua pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Editor: Dardani