Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Ahli, BB Ilegal Loging di Lingga Belum Dihitung
Oleh : Nur Jali
Rabu | 24-02-2016 | 14:40 WIB
IMG-20160126-00841.jpg Honda-Batam
Ajun Komisaris Polisi Syaiful Badawai, Kasat Reskrim Polres Lingga (Foto : Nur jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kasus ilegal loging dan pengancaman polisi yang bertugas di wilayah Desa Maroktua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, sudah ditingkatkan ke penyidikan. Untuk nilai total barang bukti (BB) yang diamankan, masih menunggu ahli untuk memastikan.

"Kasusnya sudah kita tingkatkan, SPDP-nya sudah. Untuk BB masih menuggu ahli untuk menghitungnya," kata Ajun Komisaris Polisi Syaiful Badawai, Kasat Reskrim Polres Lingga, Rabu (24/2/16).


Sebelumnya dari pemantauan di lapangan, kayu tersebut berjumlah sekitar 50 ton lebih. Namun jumlah tersebut masih belum pasti karena yang bisa menghitung jumlah balok kayu tersebut adalah ahli dari Dinas Kehutanan.

"BB masih kita simpan di TKP di Tanjung Paku Desa Maroktua. Sementara untuk BB Minyak Solar yang akan digunakan untuk menyiram aparat, sudah diamankan di Polres Lingga," jelasnya.

Tersangka IW dan NM saat ini dititipkan di Rutan Dabosingkep. Dan penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.

Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pelanggaran UU No 41 tahun 1999 pasal 82 tentang Ilegal Loging, dan untuk pengancaman polisi akan dijerat KUHP Pasal 212 dan 130 tentang penyerangan petugas.

"Kasusnya ada dua, pertama menyerang polisi yang sedang bertugas dan kedua kasus ilegal loging," ungkapnya.

Sebelumnya, saat mengecek ke lokasi ilegal loging ini, anggota Polres Lingga yang bertugas malah diserang dan nyaris dihakimi masa yang bekerja di lokasi tersebut. Karena mengancam keselamatan akhirnya Polres Lingga menurunkan tim, degan jumlah yang lebih untuk menangkap tersangka, dan memeriksa semua saksi yang ada saat kejadian tersebut.

Editor: Udin