Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Beri Arahan Kepala Daerah untuk Cabut 3.000 Perda Bermasalah
Oleh : Surya
Rabu | 24-02-2016 | 09:15 WIB
Tjahjo1.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyebut ada 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibatalkan karena tidak efektif. 

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan beberapa arahan kepada kepala daerah. Apa saja?

"Pertama, peraturan daerah harus sesuai dengan kewenangan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat, karena peraturan daerah akan berimplikasi pada anggaran daerah. Untuk itu sinkronisasi peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat segera dibenahi," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu (24/2/2016).

Kedua, Peraturan daerah sebagai output di dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, tidak hanya harus berada dalam koridor tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Ketiga, pembentukan peraturan daerah harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi karena hal ini mengakibatkan mandulnya investasi di daerah," lanjut Tjahjo.

Keempat, guna mewujudkan Perda yang aspiratif, akuntabel dan implementatif, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah.

Kelima, langkah yang telah Kemendagri lakukan adalah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register, sehingga efesiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan.

"Keenam, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah diberikan kewenangan oleh Pasal 251 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 guna membatalkan perda di Kabupaten/Kota. Karena diberikan kewenangan oleh undang-undang apabila gubernur tidak membatalkan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih kewenangan tersebut," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, ada 3.000 Perda yang bermasalah. Presiden Joko Widodo memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut perda-perda tersebut.

"Ada 3.000 Perda bermasalah. Cabut saja. Entah masalah tarif, perizinan yang bertolakbelakang dengan UU," kata Jokowi belum lama ini.

Jika menyulitkan rakyat, kata Jokowi, sebaiknya perda-perda bermasalah itu segera dicabut. Menurutnya, tak perlu lagi pengkajian yang bertele-tele.

"Mengkaji 15 (Perda) paling banyak dalam setahun. Kalau mengaji itu baik," kata Jokowi yang disambut tawa ratusan Rektor yang hadir di acara itu.

Jokowi menilai, semakin sederhana, peraturan akan semakin baik. Segala sesuatunya bisa dilakukan dengan fleksibel dan lincah. Apalagi di masa penuh persaingan seperti saat ini, diharapkan keputusan bisa diambil dengan cepat.

"3.000 (Perda) akhir tahun bisa Pak? Jangan dikaji lho Pak Menteri. Kalau Pak Tjahjo cepat kok, nggak apa-apa," katanya.

Editor: Surya