Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Akhirnya Lantik Bupati Konawe Selatan di Jakarta
Oleh : Surya
Selasa | 23-02-2016 | 20:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya melantik Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan yang baru, Surunuddin Dangga dan Arsalim, tanpa kehadiran Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Gubernur Sultra Nur Alam sebelumnya menolak pelantikan dengan alasan Pilkada Konawe Selatan dinilai masih terganjal persoalan Tata Usaha Negara, yakni masih berproses di Mahkamah Agung (MA) menyusul dikabulkannya gugatan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar.

Konawe Selatan merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara. Pelantikan diselenggarakan di Ruang Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

"Kami melantik sesuai undang-undang dan aturan. Jadi kalau gubernur berhalangan melantik untuk bupati, wali kota ya dilantik oleh Mendagri atas nama bapak presiden. Saya perlu mengingatkan, bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan nanti mengandung tanggung jawab yang besar. Saudara harus menaati Pancasila dan UUD Tahun 1945," kata Mendagri.

"Sumpah adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa. Yang harus ditepati dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan. Dan saudara bertanggung jawab atas sumpah tersebut," lanjutnya.

Kemudian Tjahjo pun membacakan sumpah jabatan untuk Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan yang baru. Usai dilantik, Tjahjo kembali mengingatkan bupati dan wakil bupati yang baru tersebut untuk menepati janjinya semasa kampanye.

"Saudara saat kampanye di Konawe Selatan memberikan janji-janji kepada rakyat Konawe Selatan. Maka dari itu, saudara harus menepati janji-janji saudara. Saya harapkan setelah ini saudara diharapkan langsung menghadap gubernur untuk mengabari pelantikan ini," ucap Tjahjo Kumolo.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyertakan bukti hukum yang kuat untuk melantik Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Danggan-Arsalim. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 160 Undang-undang No. 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mendagri mengatakan, dalam pasal tersebut menjelaskan, menteri boleh melantik kepala daerah terpilih atas usulan KPU. Dalam hal ini, pasangan Surunuddin-Arsalim telah memenuhi semua kebutuhan administrasi tersebut,

"Dalam pasal ini menyebutkan, menteri boleh melantik," katanya

Pihaknya telah mengantungi, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan, dan surat dari panitra Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar kuat Mendagri melantik bupati dan wakilnya tersebut.

Belum lagi, Mendagri telah berkirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pelantikan ini. Gubernur dianggap sebagai wakil pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden. Maka itu, Mendagri Tjahjo bisa saja melantik selama mendapat izin dari Presiden Jokowi.

Dalam pasal 164 UU Pilkada juga menjelaskan, bila gubernur dan wakil gubernur tak bisa melantik bupati-wakil bupati terpilih, Menteri boleh mengambil alih kewenangan tersebut sebagai wakil pemerintah pusat. Jadi SK-nya adalah dari Mendagri atas nama Presiden.

Menurut Tjahjo, hal serupa dengan pelantikan Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan ini juga pernah terjadi sebelumnya di Papua. Pada akhirnya, Mendagri-lah yang melantik pasangan kepala daerah tersebut. Jadi, bukan suatu masalah bila gubernur enggan melantik mereka.

Usai dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan yang baru berfoto bersama istri masing-masing dan Mendagri. Setelah itu, mereka diberikan ucapan selamat oleh para peserta pelantikan yang hadir.

Editor: Surya