Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisnis Pasir Timah Ilegal di Lingga Nyaris Tak Tersentuh Aparat
Oleh : Nur Jali
Selasa | 23-02-2016 | 17:58 WIB
kapal-timah-selundupan_(1).jpg Honda-Batam
Kapal penyelundup timah yang ditegah aparat Polair Polda Kepri saat disandarkan di Markas Ditpolair Polda Kepri, Sekupang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pasir timah yang diamankan oleh Polda Kepri pada Senin (22/2/2016) malam di wilayah Desa Penuba Kabupaten Lingga, diduga disimpan di rumah-rumah warga yang berada di Desa Kota, Kecamatan Singkep Pesisir.

Salah satu sumber BATAMTODAY.COM di lapangan menyebutkan, penampung pasir timah tersebut sudah lama beroperasi, dan sudah lama menjalankan bisnis ini. Bahkan ketika beberapa penampung timah di Lingga diamankan oleh Polda Kepri beberapa waktu lalu, pasir timah yang berada di wilayah Desa Kota ini tidak tersentuh oleh aparat.

"Dia bos lama, barangnya akan sulit dicari karena tidak disimpan di satu tempat, tapi di rumah-rumah warga. Saya juga pernah jual timah ke dia," kata sumber tersebut, Selasa (23/2/2016).

Bagi penambang timah yang akan menjual timahnya ke bos ini, tidak perlu harus mengantarkan ke lokasi penampungan dan biasanya timah-timah tersebut dijemput oleh penampung.

"Kalau berangkat memang malam, jalurnya banyak selain pelabuhan tikus di Desa Kota ada juga beberapa pelabuhan lainnya," ungkapnya.

Pasir timah ini tidak tersentuh oleh aparat Polres Lingga menurut sumber tersebut, karena selama ini diduga ada oknum yang juga ikut bermain dalam pekerjaan ilegal ini. Bahkan beberapa ponton di wilayah Pulau Singkep yang masih beroperasi saat ini juga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.

"Mereka juga punya mesin ponton timah sendiri, bahkan beberapa ponton yang operasi sekarang juga minta izin sama oknum tertentu baru berani operasi," jelasnya.

Salah satu penjual timah yang BATAMTODAY.COM temui mengatakan, bos tersebut biasanya membeli timah dengan harga yang sangat murah hal tersebut karena saat ini bos tersebut tidak memiliki saingan yang banyak. Selain itu, beberapa penampung lainnya tidak berani lagi beraktivitas setelah ada penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada tahun 2014 yang lalu.

"Per kilo di sini paling tinggi harganya 65 ribu, dan kami terpaksa jual karna tidak ada pilihan, kalau di tempat lain bisa sampai seratus ribu lebih, dulu pun di sini juga harga segitu tapi karena kemarin ada penangkapan beberapa penampung sehingga harganya turun drastis," kata penjual timah tradisional yang enggan disebutkan namanya.  

Sebelumnya, Direktorat Polair Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah di perairan Lingga Kepulauan Riau pada Senin (22/2/2016) sekitar pukul 19.30 WIB. Pasir timah hasil penambangan ilegal itu akan dibawa ke Singapura. 

 
"Penangkapan kapal Speed Boat Riski One GT6 berada di koordinat 00 08' 215" N - 104 30' 36 N,"  ujar Direktur Polair Polda Kepri, Komisaris Besar Hero Bakhtiar, Senin (22/2/2016) malam. 

Disambung Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi bahwa penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Setelah dilakukan patroli di perairan Selayar Desa Penuba, didapati kapal Speed Boat Riski One GT6 sedang melaju kencang menuju Singapura. 

"Hasil pemeriksaan, didapati barang bukti pasir timah kering kurang lebih berjumlah sekitar 5 ton," kata mantan Kasudit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri ini. 

Editor: Dodo