Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Susi Tenggelamkan 30 Kapal di Lima Lokasi
Oleh : Redaksi
Senin | 22-02-2016 | 11:15 WIB
penenggelaman kapal.jpg Honda-Batam
ilustrasi penenggelaman kapal (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan kapal asing sebanyak 30 kapal pelaku illegal fishing di lima lokasi. Pemusnahan kapal ini merupakan kegiatan kali pertama di tahun 2016.

Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Ahmadon, mengatakan penenggelaman kapal dilakukan hari ini, Senin (22/2/2016).

"Akan dilakukan secara serentak di lima lokasi," ujar Ahmadon, Senin (22/2/2016).

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang bakal ditenggelamkan yakni Pontianak sebanyak delapan kapal asal Vietnam, Bitung sebanyak sepuluh kapal (enam asal Filipina, empat asal Indonesia), Batam sebanyak sepuluh kapal (tujuh asal Malaysia, tiga asal Vietnam), Tahuna sebanyak satu kapal asal Filipina dan Belawan satu kapal asal Malaysia.

Dari data kapal yang akan ditenggelamkan itu kata Ahmadon lagi, beberapa kapal ada yang telah berkekuatan hukum tetap, ada juga yang masih dalam proses penyidikan dengan persetujuan pengadilan. Namun Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal yang akan ditenggelamkan itu, sebagian besar sudah dipulangkan ke negara asal.

"Sisanya masih menunggu proses pemulangan," ujar Ahmadon.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan, Agus Suprajogi, mengatakan kegiatan penenggelaman kapal dilaksanakan atas kerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.

"Ini merupakan komitmen pemerintah memberantas illegal fishing," ucap Agus.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam aturan ketentuan tersebut benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.

Sumber : Liputan6.com