Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan Bintan Protes Pencemaran Akibat Pengangkatan Kapal Tenggelam
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 11-08-2011 | 17:47 WIB
pencemaran laut.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pencemaran laut.

BINTAN, batamtoday - Puluhan nelayan keramba dan kelong apung di Desa Gunung Kijang, Teluk Bakau, Malang Rapat dan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Bintan memrotes aktivitas operasional PT HP yang melakukan pencemaran dalam pengangkatan kapal MT-AB 9 yang tenggelam beberapa bulan lalu di wilayah laut Pulau Beralas Bakau- Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang-Bintan.

Protes warga nelayan, bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indoensia (HNSI) Kecamatan Gunung Kijang ini, dilakukan dengan cara mendatangi Kantor UPT Dinas Perikanan Kabupaten Bintan di Kawal, dalam dua hari berturut-turut, mulai Selasa 9 Agustus hingga Rabu, 10 Agustus 2011 lalu.

Sudirman yang merupakan koordinator aksi sekaligus ketua HNSI Kecamatan Gunung Kijang kepada batamtoday mengatakan aksi protes yang dilakukan nelayan didasari atas dampak pencemaran serta aktivitas pengakatan kapal, yang menyebabkan sejumlah ikan di keramba budidaya ikan nelayan mati, serta berkurangnya hasil tangkapan nelayan apung akibat lampu pihak perusahaan terlalu terang dan alur lokasi pengangkatan persis berada pada lokasi tangkap kelong nelayan.

"Sejak kapal itu tenggelam kami tidak pernah bising, tetapi saat sebuah perusahaan yang mengaku memiliki izin pengangkatan kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai beroperasi siang dan malam, membuat hasil tangkapan nelayan berkurang secara drastis," kata Sudirman.

Sudirman juga mengatakan, alur laut lokasi tenggelamnya Kapal MT-AB 9, selama ini merupakan lokasi strategis para nelayan kelong apung dalam menangkap ikan Bilis.

Adapun tuntutan nelayan, tambahnya meminta jaminan dari PT HP, agar dalam operasional pengangkatan kapal itu, tidak melakukan pencemaran yang berakibat pada matinya ikan nelayan di keramba.

"Selain itu, kami juga meminta, agar perusahaan pengangkat bangkai kapal yang tengelam ini, dapat memberikan kompensasi pada warga, berupa pengerukan alur pelabuhan nelayan di Rt 2/Rw 3 Desa Teluk Bakau," tukasnya.

Selain itu, nelayan juga meminta agar lokasi kapal tenggelam sebaiknya tidak dibatasi dengan tanda rambu-rambu karena lokasi yang diberi tanda batas tersebu merupakan areal wilayah penangkapan ikan pada nelayan kelong apung.

Sayangnya, kendati telah dilakukan pertemuan dengan UPT DKP Bintan, dan Syahbandar serta kepala Desa, hingga saat ini, pihak perusahaan dalam hal ini PT HP belum memberikan jawaban atas tuntutan nelayan tersebut.