Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabul Anak di Batuampar dan Bengkong Terancam 30 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 20-02-2016 | 15:00 WIB
cabul-limpul.jpg Honda-Batam
RS, pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang dibekuk di kawasan Punggur. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kehidupan di balik jeruji tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Barelang telah menanti RS, pelaku pencabulan terhadap D (8) pada Rabu (17/2/2016) kemarin, dan juga terungkap ia merupakan pelaku pencabukan terhadap Ma, di Bengkong pada Selasa (6/10/2015) lalu.

Dia terancam 15 tahun penjara karena dijerat pasal 182 UU No 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak akibat perbuatan terhadap D, ditambah 15 tahun lagi dengan pasal yang sama atas perbuatannya kepada Ma. Sehingga, ancaman hukuman penjara yang akan dia jalani selama 30 tahun.

Dengan kata lain, setelah menjalani hukuman mecabuli D yang ditangani Polsek Batuampar, 'predator anak' ini langsung disambut dengan 'hangat' oleh Polsek Bengkong untuk proses pencabulan terhadap Ma.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, mengatakan, RS saat ini harus menjalani pemeriksaan di dua tempat. "Di Polsek Batuampar ia harus menjalani pemeriksaan, kita juga melakukan pemeriksaan," ujar Rizal, melalui sambungan telepon, Sabtu (20/2/2016).

Untuk penangannya lanjut Rizal, RS menjalani dua berkas yang berbeda. "Tidak mungkin berkasnya disamakan, karena laporan di dua tempat berbeda," tambahnya.

Dijelaskan Rizal, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun akhirnya tidak bisa mengelak setelah korban dipanggil untuk mengenali wajah pelaku. "Usia korban sudah tujuh tahun, dan daya ingatnya tentu sudah kuat. Korban bisa mengenali pelakunya," jelas Rizal.

Satu per satu kasus kejahatan yang terjadi di Batam mulai terkuak. RS (27), pelaku pencabulan terhadap D, bocah perempuan yang diamankan Polsek Batuampar, Kamis (18/2/2019) kemarin, ternyata juga pelaku pencabulan di Bengkong beberapa pada Selasa (6/10/2015). Bahkan kejadian di Bengkong itu sempat membuat heboh dan meresahkan masyarakat.


Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Andi Sofian, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa 'predator anak kecil' ini juga pelaku pencabulan lainnya yang belum terungkap di Batam selama ini.

Editor: Dodo