Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Tegaskan Penangkapan Faris Sesuai SOP
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 20-02-2016 | 14:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto membantah kalau pihaknya telah menangkap Faris Prayogo tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak sama sekali tidak pernah menjemput atau memukuli terduga pelaku pelecehan seksual itu.

Dijelaskan Rianto, Faris, pria yang tinggal di KDA, diduga telah melakukan pelecehan seksual twrhadap gadis dibawah umur. Korban sendiri masih duduk di bangku SMA.

Selain itu, yang menjemput dan memukuli Faris, bukanlah pihaknya, melainkan keluarga korban. Kemudian keluarga korban membawanya ke Polsek Batam kota untuk diserahkan pada pihaknya.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual. Ia berpacaran dengan korban dan sudah melakukan hubungan suami istri empat kali. Orangtua korban merasa tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Batam kota, karena masa depan anaknya telah dinodai Faris. Bukan kita yang menjemput. Kita hanya menerima Faris yang dibawa keluarga korban," jelas Rianto, Sabtu (20/2/2016).

Untuk surat perintah penangkapan itu, lanjutnya, dia serahkan 1x24 jam setelah Faris diamankan di Mapolsek. "Surat penangkapan bukan tidak kita berikan. Besoknya, surat itu kita antar ke rumahnya, namun tidak ada penghuni dan diketahui ternyata rumah tersebut sudah dijual," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkali-kali menghubungi orang tua Faris, namun telepon tidak pernah diangkat, seolah-olah mereka tidak mau menerima surat penangkapan tersebut.

"Hasil pemeriksaan yang kita lakukan, antara korban dan pelaku, sama-sama mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali di hotel. Karena korban dibawah umur, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak," tambahnya.

Ia juga mempersilahkan kuasa hukum dari Faris untuk mengajukan pra peradilan. Pasalnya, ia merasa tidak menyalahi prosedur yang berlaku. "Kalau mau pra peradilan, silahkan saja. Kita sudah sesuai SOP," tegasnya.

Aksi 'koboi' beberapa oknum polisi terkadang menyalahi aturan yang ditetapkan dalam melakukan penangkapan. Bahkan, tidak jarang tindakan anarkis dilakukan terhadap orang yang mereka tangkap. Parahnya lagi, mereka juga asal tangkap tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan, apalagi jika dijemput di rumahnya sendiri.


Seperti yang dialami Faris Prayogo (20), pria yang tinggal di kawasan KDA, Batam Kota. Ia dijemput paksa oleh tiga pria bertubuh tegap yang akhirnya diketahui anggota kepolisian, pada Senin (15/2/2016) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Di depan ibunya sendiri, Faris dipukuli dan diseret ke dalam mobil tanpa menyebutkan apa permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Editor: Dodo