Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengejutkan, Pengakuan Ardianyah di Sidang Praperadilan di Karimun
Oleh : Nursali
Sabtu | 20-02-2016 | 08:00 WIB
20160219_145306.jpg Honda-Batam
Tersangka Rian dihadirkan sebagai saksi dalam Sidang Praperadilan Polres Karimun  (Foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ada hal yang mengejutkan dalam persidangan praperadilan Polres Karimun atas penangkapan dan penetapan tersangka Wuri Dyah Ernawati alias Uri binti Sukadianto. Yakni tersangka Ardianyah alias Rian bin Arbain dihadirkan sebagai saksi oleh Polres Karimun.


Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Fathul Mujib SH MH, Rian mengaku dipaksa dan di bawah tekanan saat menandatangani Berkas Acara Perkara (BAP). Rian dipaksa supaya mengakui barang haram berupa narkotika jenis shabu didapat dari Uri.


"Iya Pak, saya disuruh cepat-cepat nandatangi berkas ini, katanya lebih cepat lebih baik. Saya tak sempat baca apa isi tulisan ini Pak. Ya, memang saya yang nandatangani, tapi saya disuruh cepat-cepat," kata Ardianyah alias Rian Bin Arbain di hadapan hakim dalam persidangan praperadilan yang digelar di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Poros. Jumat (19/2/2016).

Selain itu, dalam penangkapan dirinya beberapa waktu lalu sebelum tertangkapnya Uri, dirinya pun tidak mendapati petugas Polres Karimun menunjukkan identitas dan surat penangkapan dari instansi tersebut.

"Dia cuma bilang "saya anggota". Nggak ada Pak," aku Rian lagi.

Hal yang mengagetkan juga terjadi ketika hakim tunggal persidangan praperadilan, Fathul Mujib mempertanyakan apakah saat pemeriksaan yang dilakukan Polres Karimun terhadap dirinya terlebih dahulu diberi hak-haknya seperti didampingi pengacara. Secara spontan Rian pun menjawab tidak pernah diberi tawaran seperti yang dimaksu oleh hakim tersebut.

"Tidak Pak, tidak pernah saya ditanyain itu," tegasnya. 

Mendapati pengakuan Rian, sontak membuat kuasa hukum Polres Karimun membantah jika Rian pada saat diperiksa tidak didampingi kuasa hukum, yang tak lain dan tak bukan adalah dirinya sendiri. Namun pernyataan kuasa hukum Polres Karimun, Agus Rosita dibantah lagi oleh Rian.

"Bohong dia Pak, dia cakap bohong. Tak ada saya lihat ibu di situ (Polres). Saya saja lihat ibu baru sekarang ini," ungkapnya.

Setelah menerima keterangan dari saksi-saksi di persidangan, hakim pun memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesimpulan persidangan dari pemohon dan termohon hingga pukul 19.00 WIB.

Hakim kembali menunda persidangan sampai hari Senin tanggal 22 Febuari 2016 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Dardani