Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri di Bintan Ini Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Jum'at | 19-02-2016 | 19:20 WIB
IMG-20160213-WA0000.jpg Honda-Batam
Kompol Razaliudin, Kapolsek Bintan Utara (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus dugaan pencurian dengan tersangka Zulkifli (35) warga yang baru 2 bulan pindah ke RT 01 RW 01 Kampung Kamboja, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Selasa (19/1/2016) lalu, akhirnya dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan ke kejaksaan negeri untuk proses hukum selanjutnya.

Komisaris polisi Razaliudin Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jum'at (19/2/2016) menyampaikan, Zulkifli ditetapkan tersangka akibat ingin mencuri di rumah Sudi yang yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, yang hanya berjarak sekitar 10 meter.

Aksi pencurian yang dilakukan Zulkifli itu dipergoki warga. Usahanya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban sia-sia. Karena, di dalam rumah itu sudah ada pemilik yang siap menangkapnya, karena selama ini sejumlah kasus pencurian sudah meresah warga sekitarnya.

"Pelaku yang dipergoki pemilik rumah dan ditangkap warga tersebut, tidak dapat mengelak. Warga yang kesal, langsung menangkap dan menyerahkan pelaku ke Mapolsek Bintan Utara," ungkapnya.

Razaliudin menjelaskan, sebelum tersangka berhasil ditangkap, korban bersama warga sekitar memang menjebak maling dengan cara mematikan lampu di rumah korban.

Setelah beberapa saat, ternyata pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang. Saat akan masuk, pemilik rumah langsung memukul kepala pelaku. Saat itu pelaku yang berusaha melarikan diri, namun langsung diteriak maling dan dikejar warga.

”Saat tertangkap, warga yang sudah kesal langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Utara. Kemudian bersama pelaku diamankan sebuah barang bukti, berupa 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel rumah korban,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku langsung ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.

Zulkifli yang dihadapan penyidik mengakui aksinya tersebut. Menurut pengakuannya, aksi ini merupakan aksi kedua kalinya. Selama itu pula, ia dipergoki dan diserahkan ke polisi. Ayah dua anak yang bekerja sebagai pengelas di PT BMT Lobam ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya.

”Rencananya, saya mau curi uang. Uang itu untuk pegangan serta untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Namun sudah keburu tertangkap,” katanya.

Zulkifli mengatakan, berani melakukan pencurian karena melihat rumah targetnya gelap dan mengira tidak ada penghuni. Sehingga niat jahat yang sudah direncanakan tersebut dilakukannya.

”Saat saya congkel dan masuk, kepala saya langsung dipukul, jadi saya belum sempat curi dan kabur,” jawabnya.

Sementara itu Andri, pemilik kontrakan tempat tinggal pelaku yang juga turut menangkap pelaku, mengungkapkan, warga sekitar sudah resah dan kesal. Karena sudah banyak terjadi peristiwa pencurian rumah.

”Saya saja baru-baru ini, juga menjadi korban pencurian. Tetapi saya tidak tahu siapa pelakunya. Ketika Zulkifli tertangkap, saya juga terkejut, karena ia baru 2 bulan ngontrak di rumah saya,” terangnya.

Editor : Udin